Begini Ratio Legis Disahkannya UU PSDN
Berita

Begini Ratio Legis Disahkannya UU PSDN

Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara sebagai upaya bela negara melalui penataan komponen utama (TNI-Polri) dan komponen cadangan dan pendukung (rakyat).

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 8 ayat (3) UU 3/2002 menyebutkan, Komponen cadangan dan komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan undang-undang.” Sementara Pasal 9 ayat (3) menyebutkan, “Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.”

 

“Tapi selama 17 tahun, kita belum melaksanakan aturan itu,” ujarnya.

 

Dia berharap dengan disahkannya RUU PSDN menjadi UU dapat menjadi payung hukum dalam sistem bela negara dan pengaturan komponen cadangan dan komponen pendukung. “Kami mewakili Presiden menyatakan persetujuan RUU PSDN disahkan menjadi UU,” katanya.

Tags:

Berita Terkait