Begini Rekomendasi Hasil Panel HTN dalam Konferensi Nasional APHTN-HAN 2022
Terbaru

Begini Rekomendasi Hasil Panel HTN dalam Konferensi Nasional APHTN-HAN 2022

Rekomendasi tersebut lahir dari hasil Panel 1, 2, dan 3 yang masing-masing membahas antara lain mengenai Penataan Legislasi dan Peraturan Kebijakan; Pokok-pokok Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia; dan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya dalam Panel 2 Hukum Tata Negara yang membahas mengenai Pokok Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, menghasilkan 4 rekomendasi. Pertama, menjadikan haluan negara yang amat terkait dengan arah pembangunan jangka panjang sebagai acuan semua cabang kekuasaan negara dalam merumuskan program-programnya. Kedua, dalam diskusi mengerucut 3 pilihan bentuk hukum untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yakni UUD 1945, TAP MPR, dan undang-undang.

Ketiga, dibentuknya Haluan Negara patut selaras dengan perubahan ketatanegaraan yang telah terjadi dewasa ini. Keempat, guna memastikan kesinambungan serta komprehensif, maka perlu melibatkan lembaga demokratis lainnya dalam penyusunan PPHN. Termasuk DPD juga perlu dilibatkan untuk mengakomodasi kepentingan daerah.

Sedangkan Panel 3 HTN menghasilkan 9 rekomendasi. Pertama, dengan lembaga yang memiliki kewenangan menuntaskan sengketa Pemilu dan Pilkada dirasa terlampau banyak, mereka menilai perlu diadakan transformasi penyederhanaan Electoral Justice System (EJS) melalui inisiasi pembentukan pengadilan khusus Pemilu. Kedua, perluasan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada perlu dipertimbangkan. Ketiga, perluasan pengaturan pembatasan dan larangan kampanye bagi para penyelenggara yang berstatus non-ASN. Disamping perlu adanya pengaturan yang lebih jelas dan tegas terkait regulasi pelaporan dana kampanye beserta penjatuhan sanksinya.

Keempat, gagasan penundaan Pemilu dengan tujuan hanya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan konstitusionalisme. Kelima, perlu dilakukan pengkajian ulang terkait desain pemisahan pemilu nasional dan lokal yang menempatkan pemilihan anggota DPRD bersamaan dengan pemilihan kepala daerah serta tindak lanjut putusan MK tentang konstitusionalitas presidential threshold dalam rangka memperkuat kelembagaan presidensial dan pemerintahan daerah.

Keenam, aturan lebih jelas tentang rekrutmen politik oleh partai politik dan tidak menyerahkan mekanisme sepenuhnya kepada partai politik perlu dilakukan. Ketujuh, diperlukan pengaturan yang tegas mengenai batas waktu pengisian kekosongan masa jabatan wakil kepala daerah. Kedelapan, perlu untuk mempertimbangkan penyelesaian sengketa yang telah dilakukan di luar hukum secara adat dan kekeluargaan dalam penegakkan hukum Pemilu dan Pilkada. Kesembilan, penting untuk pemerintah membuat peraturan yang ajeg perihal penyelenggaraan Pilkada dengan memperhatikan kebutuhan daerah dan penyelenggaraan Pilkada asimetris.

“Demikian pokok-pokok pikiran dan rekomendasi dari KNAPHTN-HAN Tahun 2022. Semoga dapat menjadi kontribusi pemikiran dan solusi kebijakan yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan dan penataan hukum kenegaraan maupun hukum administrasi negara dalam rangka terus mengimplementasikan, menjaga dan merawat tegaknya demokrasi konstitusional di Indonesia,” tutup Guntur.

Tags:

Berita Terkait