Begini Sejumlah Keuntungan JKP Bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
Terbaru

Begini Sejumlah Keuntungan JKP Bagi Pekerja dan Pemberi Kerja

Pekerja bisa mendapat uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Tidak ada beban iuran JKP bagi pemberi kerja dan pekerja. Perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya yang mengalami PHK masih bisa menerima manfaat JKP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Associate AKHH Lawyers, Joshua Michael, saat menjadi narasumber dalam Workshop Hukumonline 2025 bertema Pengelolaan PHK dalam Perspektif Perusahaan dan Integrasi Hukum dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Selasa (03/06/2025). Foto: HFW
Associate AKHH Lawyers, Joshua Michael, saat menjadi narasumber dalam Workshop Hukumonline 2025 bertema Pengelolaan PHK dalam Perspektif Perusahaan dan Integrasi Hukum dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Selasa (03/06/2025). Foto: HFW

Pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) salah satunya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Program ini merupakan salah satu dari 5 program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tak sekedar memberi keuntungan bagi pekerja, tapi juga pemberi kerja.

Associate Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) Lawyers, Joshua Michael, berpendapat program JKP bagus dan komprehensif. Terutama membantu pekerja yang mengalami PHK untuk memenuhi kebutuhan hidup sambil menunggu mendapat pekerjaan baru. Program ini diatur lengkap melalui regulasi mulai dari UU sampai peraturan teknis.

Seperti UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP sebagaimana telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025.

Manfaat utama JKP mencakup 3 hal yakni uang tunai maksimal Rp3 juta setiap bulan, paling lama diberikan selama 6 bulan. Konsultasi atau wawancara dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pelatihan berbasis kompetensi secara daring/luring.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Suasana workshop saat Joshua Michael memberikan materi. Foto: HFW

Pemberi kerja dan pekerja tidak dibebankan iuran untuk JKP karena kontribusinya dibayar pemerintah dan rekomposisi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat JKP dapat diajukan bagi peserta dengan masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadinya PHK.

“Pekerja yang mengalami PHK selain mendapat uang tunai, Kementerian Ketenagakerjaan membuat platform siapkerja.go.id sehingga mereka bisa mendapat pelatihan kerja dan informasi pasar kerja,” kata Joshua dalam Workshop Hukumonline 2025 bertema Pengelolaan PHK dalam Perspektif Perusahaan dan Integrasi Hukum dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Selasa (03/06/2025).

Joshua mengingatkan hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat selama 6 bulan sejak PHK. JKP dapat diberikan kepada pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang terkena PHK. Termasuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang terkena PHK sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT.

Ada 4 jenis alasan PHK yang dikecualikan sehingga pekerja tidak dapat menerima manfaat JKP yakni PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. Perusahaan yang kesulitan keuangan sehingga menunggak iuran JKK maksimal 3 bulan tak perlu khawatir karena manfaat JKP bagi pekerja yang terkena PHK tetap dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu BPJS Ketenagakerjaan akan menagih tunggakan iuran JKK kepada pemberi kerja.

Program JKP juga memberikan keuntungan lain bagi pemberi kerja yakni perusahaan yang dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, pekerjanya yang mengalami PHK bisa menerima manfaat JKP. Tapi ketentuan ini tidak menghapus kewajiban perusahaan melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan yang sama, Associate Partner AKHH Lawyers, Reginald Aryadisa Dharma, mengingatkan untuk kelancaran proses pengajuan klaim JKP, pemberi kerja dan pekerja harus membuktikan terjadinya PHK. Bukti PHK bisa melalui perjanjian bersama (PB) yang disepakati kedua belah pihak dan mendapat penetapan dari pengadilan hubungan industrial (PHI) atau petikan putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap.

 Hukumonline.com

Associate Partner AKHH Lawyers, Reginald Aryadisa Dharma. Foto: HFW

Serta bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Kemenaker, Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kabupaten/Kota. Setelah pemberi kerja memperbarui data kepesertaan tersebut, pekerja yang mengalami PHK baru bisa mengajukan permohonan klaim manfaat JKP melalui platform siapkerja. Pemberi kerja diberi batas waktu maksimal 7 hari untuk melaporkan perubahan data pekerja melalui laman wajiblapor.kemnaker.go.id.

Jika dalam batas waktu itu pemberi kerja belum memperbarui data, akan memunculkan risiko misalnya pekerja melapor ke petugas pengawas ketenagakerjaan. Sehingga petugas bisa melakukan audit terhadap perusahaan untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan termasuk kewajiban mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan kebenaran data serta hal lainnya.

“Pekerja dapat melaporkan perusahaan kepada dinas terkait untuk dilakukan audit, mengingat tidak ada batas waktu (statute of limitation) dalam perkara ketenagakerjaan,” ujarnya mengingatkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info