Urgensi Memahami Seluk-beluk Perkembangan Terbaru Regulasi Ketenagakerjaan
Terbaru

Urgensi Memahami Seluk-beluk Perkembangan Terbaru Regulasi Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Partner Siregar, Setiawan dan Manalu Law Firm, Leo Adi Kurniawan. Foto: RES
Partner Siregar, Setiawan dan Manalu Law Firm, Leo Adi Kurniawan. Foto: RES

Perkembangan hukum ketenagakerjaan berkembang seiring dinamika bisnis. Penting bagi perusahaan untuk memahami regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di tanah air agar tidak terkena sanksi regulator. Terdapat berbagai aspek yang harus diperhatikan mulai dari hubungan kerja, penyusunan perjanjian kerja, penggunaan tenaga kerja asing hingga penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Melihat pentingnya hal tersebut, Hukumonline baru saja menyelenggarakan Perkembangan Regulasi Hukum Ketenagakerjaan dan Praktik Terbaiknya di Indonesia di Jakarta pada Selasa (18/2). Materi acara ini disampaikan langsung oleh lawyer berpengalaman di sektor ketenagakerjaan yakni Partner Siregar, Setiawan dan Manalu Law Firm, Leo Adi Kurniawan.

”Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja,” papar Leo dalam acara tersebut. Defenisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

Baca Juga:

Selain itu, terdapat juga perundang-undangan lain yang mengatur ketenagakerjaan yakni UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kemudian, ada Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Leo juga menjelaskan poin-poin penting perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja terdapat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Syarat-syarat kerja ini terdiri antara kesepakatan, kecakapan para subjek, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal atau tidak dilarang (Pasal 1320 KUHPerdata); Bersifat memaksa (Dwang contract); Individual (Pekerjaan harus dikerjakan sendiri); dan Terdapat rincian posisi dan pekerjaan (In Concreto).

Hukumonline.com

Suasana Workshop Perkembangan Regulasi Hukum Ketenagakerjaan dan Praktik Terbaiknya di Indonesia. Foto: RES

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info