Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024), kembali menggelar sidang dengan Terdakwa Tony Budidjaja yang memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan Tony dalam persidangan sebelumnya. Dalam agenda tersebut, JPU, Vichtor Mouri menyampaikan eksepsi yang disampaikan Tony mengada-ada, sehingga Majelis Hakim harus menolak eksepsi tersebut.
Terdapat beberapa alasan disampaikan JPU agar Majelis Hakim menolak eksepsi Tony tersebut. Pertama, berkaitan tempat tindak pidana dilakukan atau (locus delictie). JPU menerangkan penanganan dan penghentian penyelidikan atas laporan Tony di Bareskrim dilakukan Polda Metro Jaya yang berada di wiilayah Jakarta Selatan.
“JPU menyampaikan tindak pidana yang didakwakan ke Tony baru bisa dinyatakan sempurna saat dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukannya tindak pidana yang ditangani Polda Metro Jaya,” ujar JPU Vichtor Mouri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga:
Sidang Perdana, Simak! Dakwaan vs Eksepsi Tony Budidjaja
DPN Peradi Beri 'Lampu Hijau' Anggotanya Ajukan Amicus Curiae untuk Kasus Tony Budidjaja
Kedua, JPU menyampaikan bahwa kekeliruan umur dan alamat dapat dikesampingkan selama tidak mengubah materi surat dakwaan, sehingga tidak membawa akibat hukum. Sedangkan, penulisan alamat sesuai tertulis dalam salinan kartu identitas terdakwa pada berkas perkara.
Ketiga, JPU juga menyinggung imunitas advokat sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XXI/2023 jo Putusan MK No 26/PUU-XI/2013. Berdasarkan pertimbangan MK dalam putusan itu, JPU menyampaikan konteks memberikan penilaian “itikad baik” yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan advokat baik pidana atau perdata bukan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, melainkan aparat penegak hukum.
Untuk itu, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sesuai bunyi Pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU menilai materi eksepsi terdakwa tidak menunjukan alasan kuat bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
















