DPN Peradi Beri 'Lampu Hijau' Anggotanya Ajukan Amicus Curiae untuk Kasus Tony Budidjaja
Utama

DPN Peradi Beri 'Lampu Hijau' Anggotanya Ajukan Amicus Curiae untuk Kasus Tony Budidjaja

Namun, Peradi tidak dapat memberi dukungan atas nama organisasi (secara kelembagaan). Sebab, Peradi tidak dapat berpihak pada Tony semata saat kasus ini sudah masuk ranah pengadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Suasana sidang perdana dengan Terdakwa Tony Budidjaja yang didakwa tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana diancam Pasal 220 dan/atau Pasal 317 KUHP di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: HFW
Suasana sidang perdana dengan Terdakwa Tony Budidjaja yang didakwa tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana diancam Pasal 220 dan/atau Pasal 317 KUHP di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: HFW

Kasus yang membelit Advokat Tony Budidjaja mengundang perhatian bagi profesi hukum di Indonesia termasuk organisasi advokat. Tony yang didakwa melakukan tindak pidana pengaduan palsu dan/atau pengaduan fitnah sebagaimana diatur Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP tengah berproses hingga adanya putusan majelis hakim, apakah nanti perbuatannya tersebut dianggap sebagai tindak pidana atau bukan.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), R Dwiyanto Prihartono menyampaikan sebagai organisasi advokat tempat Tony bernaung, membuka kepada anggota lainnya jika ingin menyampaikan dukungan terhadap pria yang juga anggota Peradi tersebut. Dukungan dapat dilakukan secara personal atau terbuka dengan menjadi sahabat pengadilan atau Amicus Curiae.

“Kalau ada yang inisiatif merumuskan (Amicus Curiae) dengan baik-baik, ajak teman-teman (anggota Peradi) boleh-boleh saja. Sebagai sesama anggota Peradi bertemu dalam Amicus Curiae boleh sekali,” ungkap Dwiyanto saat dihubungi Hukumonline, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:

Meski demikian, Dwiyanto menyampaikan Peradi tidak dapat memberi dukungan atas nama organisasi (secara kelembagaan). Sebab, Peradi tidak dapat berpihak pada Tony semata saat kasus ini sudah masuk ranah pengadilan. “Tidak bisa juga Peradi atas nama Tim Hukum Peradi membela anggotanya. Karena di sebelah sana nanti akan meminta hal yang sama. Enggak mungkin itu,” ujar Dwiyanto.

Dwiyanto mengaku bahwa Peradi sendiri telah memantau kasus ini sejak adanya laporan terhadap Tony di Mabes Polri pada 2017 silam. Saat itu, organisasi ini memberi pendampingan melalui Bidang Pembelaan Profesi Advokat. Peradi juga bertemu dengan konsultan hukum dari pelapor, yang juga anggota Peradi, untuk mencari upaya perdamaian. Namun, pihak pelapor masih tetap memproses kasus ini hingga masuk ke persidangan.

Hingga kasus ini masuk ke tahap persidangan, Dwiyanto menyampaikan pihaknya masih terus mengamati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. “Dalam waktu minggu ini juga bertemu dengan bidang pembelaan profesi. Disampaikan mungkin enggak ini dipertemukan pemikirannya?” ungkap Dwiyanto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info