DPN Peradi Beri 'Lampu Hijau' Anggotanya Ajukan Amicus Curiae untuk Kasus Tony Budidjaja
Utama

DPN Peradi Beri 'Lampu Hijau' Anggotanya Ajukan Amicus Curiae untuk Kasus Tony Budidjaja

Namun, Peradi tidak dapat memberi dukungan atas nama organisasi (secara kelembagaan). Sebab, Peradi tidak dapat berpihak pada Tony semata saat kasus ini sudah masuk ranah pengadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Dari hasil pengamatan kasus ini, Dwiyanto mengingatkan agar advokat berhati-hati saat menjalankan profesinya terutama saat menyiapkan dokumen, seperti surat kuasa advokat untuk menjalankan pekerjaan tertentu dari klien. “Kadang-kadang profesi lawyer itu, profesi yang harus hati-hatinya sangat tinggi karena banyak hal bisa ‘keseleo’ dalam hal-hal yang luput atau tidak terduga,” jelasnya.

Untuk itu, dia menyarankan agar Tony mampu memberikan dokumen-dokumen pendukung di persidangan bahwa ia telah mendapat kuasa dari klien. “Dokumen yang mendukung itu bukan hubungan mendadak dengan klien yang di atas namakan itu, tapi hubungan yang barangkali sudah lama,” jelasnya.

Sebelumnya, saat sidang pembacaan dakwaan disebutkan Tony sebagai kuasa hukum dari perusahaan Vinmar Overseas, LTD membuat laporan polisi LP/1407/XII/2017 ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 Desember 2017. Laporan ini memuat tentang dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa dengan diduga sebagai terlapor Direktur Utama PT Sumi Asih Alexius Darmadi Kartjantoputro dan Komisaris PT Sumi Asih Muljadi Budiman.

Dalam laporan itu, kedua terlapor dianggap menghalangi sita eksekusi atas aset milik PT Sumi Asih Oleochemical Industry yang dilakukan Juru Sita PN Bekasi pada 2016 atas perintah penetapan PN Jakarta Pusat sebagai pelaksanaan putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009 lalu, yang memerintahkan PT Sumi Asih membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd.

Menurut penuntut umum dalam surat dakwaan, kedua terlapor tidak ada di pabrik dan tak pernah bertemu juru sita. Sita eksekusi aset pun tidak terlaksana karena adanya perbedaan nama perusahaan. Seharusnya, aset yang disita milik PT Sumi Asih Oleochemical Industry, bukan PT Sumi Asih.

Namun, sita eksekusi berupa tanah dan bangunan di Bekasi terhambat oleh penolakan dari PT Sumi Asih dengan alasan perbedaan nama perusahaan. Beberapa upaya sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi rentang waktu Desember 2016 hingga Januari 2017 gagal dilaksanakan. PT Sumi Asih berargumen ada perbedaan antara PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Tapi, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.  

Singkat cerita, pada 20 Desember 2020, Polda Metro Jaya menerbitkan surat ketetapan No.S.TAP/316/XII/2020/Ditreskrimum yang intinya menghentikan penyelidikan laporan polisi LP/1407/XII/2017 sebagaimana laporan Tony atas dugaan pengabaian perintah penguasa sebagaimana diatur Pasal 216 KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info