Begini Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Keberatan FS dan PC
Terbaru

Begini Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Keberatan FS dan PC

Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi PH Terdakwa. Selanjutnya, Majelis akan menjatuhkan putusan sela pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). Foto: FKF
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). Foto: FKF

Pada Kamis (20/10/2022), sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi (Nota Keberatan) Penasihat Hukum (PH) Terdakwa atas nama Putri Candrawathi (PC) dalam Perkara No.797/Pid.B/PN JKT. SEL serta Terdakwa atas nama Ferdy Sambo (FS) dalam Perkara No.796/Pid.B/PN JKT. SEL telah digelar. Dalam eksepsi keduanya, baik PH PC maupun FS memuat setidaknya 5 poin krusial dalam keberatan terhadap Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.

Kekeliruan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disoroti tim PH antara lain, pertama, kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara perkara yang PH terima dari Jaksa Penuntut Umum. Kedua, Ringkasan Surat Dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Ketiga, Surat Dakwaan disusun oleh JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.

Keempat, salah satu keberatan PH Terdakwa atas Surat Dakwaan adalah Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana. Kelima, Surat Dakwaan JPU obscuur libel karena JPU tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

“Kami JPU setelah mendengar, membaca, dan mempelajari eksepsi dari PH tersebut. Kami menanggapinya,” ujar Penuntut Umum di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:

Ia menerangkan sebelum memasuki poin tanggapan, perlu dipahami ketentuan mengenai Dakwaan diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP berbunyi, ‘Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan’.

Hukumonline.com

Sidang lanjutan tanggapan JPU atas eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi.

Meski UU mengamanatkan perumusan dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap, akan tetapi KUHAP sendiri tidak mengatur bagaimana suatu uraian tindak pidana dalam surat dakwaan itu dikatakan telah cermat, telah jelas, dan lengkap ataupun sebaliknya. Namun, Penuntut Umum memaparkan dalam prakteknya syarat-syarat berkaitan dengan formalitas identitas terdakwa disebut syarat formil. Sedangkan syarat berkaitan dengan isi materi dakwaan seperti uraian tentang tindak pidana yang didakwakan dan waktu serta tempat tindak pidana dilakukan disebut syarat materiil.

Tags:

Berita Terkait