Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Namun perlu diingat bahwa jasa hukum yang diberikan oleh advokat tidak hanya diperuntukkan bagi pihak korban, tetapi juga untuk pihak yang berstatus menjadi tersangka.
Salah satu contoh adalah kasus pembunuhan Brigadir J yang saat ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan petinggi Polri, Irjen Ferdi Sambo. Saat ini perkara sudah masuk ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, (17/10) lalu. Meski berstatus sebagai tersangka, Ferdi Sambo berhak mendapatkan pendampingan dari advokat. Adapun tim advokatnya terdiri dari Arman Hanis, Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang.
Bagaimana penjelasan hukumnya? Menurut Pasal 1 angka 14 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dan terdakwa didefinisikan sebagai: “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana; Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Baca Juga:
- 3 Bukti Obstruction of Justice yang Jerat Ferdy Sambo CS
- Uraian Nota Keberatan Ferdy Sambo atas Dakwaan JPU di Kasus Pembunuhan Brigadir J
- KY Kerahkan Tim Pantau Jalannya Persidangan Ferdy Sambo dkk
KUHAP pada dasarnya telah menjamin hak tersangka/terdakwa untuk didampingi penasihat hukum/advokat dalam setiap tingkat pemeriksaan. Hal ini antara lain telah diatur dalam beberapa pasal berikut:
Pasal 54 KUHAP: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Pasal 55 KUHAP: “Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.”