Ditambah lagi persoalan kultural di lingkungan aparat penegak hukum seperti penahanan otomatis yakni menggunakan pasal yang ancamannya pidana 5 tahun. Ketika pasal yang digunakan tidak bisa melakukan penahanan, dilakukan juncto dengan pasal lain.
Praktiknya selama ini penahanan sangat mudah dilakukan di tahap penyidikan dan penuntutan. Alhasil, rata-rata jangka waktu penahanan tersangka mencapai 2 bulan sebelum bertemu hakim di persidangan.
Padahal merujuk negeri Thailand, penahanan terhadap tersangka maksimal 3 hari harus dibawa ke persidangan. Penahanan itu harusnya untuk kepentingan pembuktian. Bukan malah dibiarkan berbulan-bulan di tahanan tanpa kejelasan.
Persoalan ini menyulitkan hakim yang ingin memberikan judicial pardon sebab terdakwa sudah mengalami “pemidanaan dini” dengan cara ditahan sebelum disidangkan. Sekalipun diberikan pemaafan hakim, harus ada ganti rugi akibat penahanan tersebut. Tentu saja persoalan ganti rugi akan memunculkan persoalan baru.
Melihat praktik di negara maju seperti Amerika Serikat (AS), hakim berperan dalam memberikan izin penangkapan dan penahanan. Izin itu diperlukan karena dampaknya pada pemidanaan. Sayangnya, draf revisi UU No.8 Tahun 1981 yang dilansir Komisi III DPR Maret 2025 lalu tidak memberi kewenangan itu kepada hakim.
”Judicial scrutiny (pengawasan pengadilan,-red) itu penting karena sebagai pilar negara hukum,” urainya.
Fachrizal mencatat ketentuan judicial pardon yang tercantum dalam draf revisi KUHAP sekedar menyalin dari KUHP Nasional. Sebagai prosedur, harusnya KUHAP mengatur lebih spesifik. Mahkamah Agung (MA) harus aktif memberi masukan kepada Komisi III DPR mengenai prosedur pemaafan hakim.
















