Begini Tata Cara Penyelesaian Perselisihan dan Ancaman Pidana dalam RUU PPRT
Utama

Begini Tata Cara Penyelesaian Perselisihan dan Ancaman Pidana dalam RUU PPRT

Penyelesaian perselisihan diawali dengan cara musyawarah mufakat, jika tak selesai berlanjut ke tahap mediasi pada dinas ketenagakerjaan. Ada ancaman pidana penjara bagi pemberi kerja dan penyalur PRT yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, memberi informasi palsu, dan atau melakukan kekerasan terhadap calon PRT atau PRT.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung DPR, Rabu (1/2/2023) lalu. Foto: RES
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT saat menggelar aksi teaterikal di depan gedung DPR, Rabu (1/2/2023) lalu. Foto: RES

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengatur berbagai ketentuan antara lain mekanisme penyelesaian perselisihan dan ketentuan pidana. RUU mengatur penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah mufakat. Proses musyawarah mufakat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan dengan cara mediasi melibatkan mediator pada satuan kerja pemerintah daerah bidang ketenagakerjaan (dinas ketenagakerjaan).

Mediator harus menangani dan menyelesaikan perselisihan paling lambat 10 hari kerja sejak pengaduan diterima. Dalam menangani dan menyelesaikan perselisihan, mediator menerbitkan anjuran tertulis. Jika penyelesaian secara mediasi itu tak tercapai, RUU membuka peluang untuk menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan. RUU juga mengatur sejumlah larangan.

“Pemberi kerja dilarang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT,” demikian bunyi Pasal 28 RUU PPRT.

Baca Juga:

Pemberi kerja yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan on fisik kepada PRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp125 juta. Penyalur PRT pun dilarang memberikan informasi palsu tentang perusahaannya dan data calon PRT kepada pemberi kerja dan/atau mengintimidasi dan melakukan kekerasan kepada calon PRT dan PRT.  

Penyalur PRT yang memberikan informasi palsu tentang perusahaannya dan data calon PRT kepada pemberi kerja dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Terakhir, penyalur PRT yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan kepada calon PRT dan PRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp125 juta.

Ketentuan penutup RUU mengatur pada saat UU ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur PRT masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU ini. Semua peraturan pelaksana yang dimandatkan RUU harus ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak UU berlaku.

Tags:

Berita Terkait