Begini Tata Cara Penyelesaian Perselisihan dan Ancaman Pidana dalam RUU PPRT
Utama

Begini Tata Cara Penyelesaian Perselisihan dan Ancaman Pidana dalam RUU PPRT

Penyelesaian perselisihan diawali dengan cara musyawarah mufakat, jika tak selesai berlanjut ke tahap mediasi pada dinas ketenagakerjaan. Ada ancaman pidana penjara bagi pemberi kerja dan penyalur PRT yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, memberi informasi palsu, dan atau melakukan kekerasan terhadap calon PRT atau PRT.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak UU ini berlaku,” begitu bunyi Pasal 33 ayat (3) RUU PPRT ini.

Sanksi administratif

Selain itu, RUU memandatkan pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT dapat dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan penyalur PRT harus menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT.

Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah meliputi pengetahuan tentang hubungan kerja, pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian kerja, serta pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat kerja.

Penyalur PRT yang yang melanggar ketentuan pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin.

Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah digelar pada balai latihan kerja milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembiayaan balai latihan kerja dibebankan pada APBN dan/atau APBD. Pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT oleh penyalur PRT diselenggarakan pada balai latihan kerja milik penyalur PRT atau bekerja sama dengan balai latihan kerja milik pemeirntah pusat dan pemerintah daerah. Pembiayaan pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT oleh penyalur PRT dibebankan pada penyalur PRT.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan PRT. Pengawasan yang dilakukan pemerintah meliputi pendataan dan pembinaan penyalur PRT dan PRT. Pelibatan aparatur pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan PRT. Sosialisasi dan evaluasi terhadap kebijakan pelindungan PRT, penertiban perizinan, dan evaluasi kinerja penyalur PRT. Penertiban perizinan dan evaluasi kinerja penyalur PRT dan penguatan jejaring pengawasan sampai tingkat RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Tags:

Berita Terkait