Berbagai Hak dan Kewajiban Para Pihak Yang Diatur RUU PPRT
Terbaru

Berbagai Hak dan Kewajiban Para Pihak Yang Diatur RUU PPRT

Hak PRT antara lain bekerja pada jam kerja yang manusiawi dan mendapat cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah telah menuntaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan telah diserahkan kepada DPR. Dalam waktu dekat pemerintah dan DPR mulai membahas RUU PPRT. Ada banyak aturan dalam RUU PPRT antara lain tentang hak dan kewajiban para pihak seperti PRT, pemberi kerja, dan penyalur. PRT memiliki 8 hak meliputi hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Bekerja pada jam kerja yang manusiawi, mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

PRT berhak mendapat upah dan tunjangan hari raya (THR) sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. PRT juga berhak mengakhiri hubungan kerja bila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

Untuk jaminan sosial, RUU mengatur iuran PBI ditanggung pemerintah pusat dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dibayar PRT dan pemberi kerja. Kewajiban PRT yang diatur dalam RUU terdiri dari 6 jenis yaitu menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam hubungan kerja. Meminta izin kepada pemberi kerja bila berhalangan melakukan kerja disertai alasan sesuai dengan ketentuan dalam hubungan kerja.

PRT wajib melakukan pekerjaan berdasarkan tata cara kerja yang benar dan aman. Memberitahukan kepada pemberi kerja pengunduran diri paling lambat 1 bulan sebelum berhenti bekerja. “Menjaga nama baik pemberi kerja beserta keluarganya. Dan melaporkan keberadaan dirinya sebagai PRT kepada RT/RW di tempatnya bekerja,” begitu bunyi Pasal 13 huruf e dan f RUU.

Baca juga:

Pemberi kerja berhak memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas PRT. Memperoleh informasi mengenai kemampuan kerja PRT. Memberikan izin kepada PRT bila berhalangan masuk kerja sesuai ketentuan dalam hubungan kerja. Mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan hubungan kerja. Mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat 1 bulan sebelumnya. Pemberi kerja juga berhak mengakhiri hubungan kerja bila terjadi pelanggaran perjanjian kerja.

Kewajiban yang dilakukan pemberi kerja yakni menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam hubungan kerja. Memberikan hak-hak PRT sesuai perjanjian kerja dan waktu istirahat. Memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas pemberi kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan. Pemberi kerja wajib melaporkan keberadaan PRT yang bekerja dirumahnya kepada Ketua RT/RW.

RUU juga mengatur hak dan kewajiban penyalur PRT. Hak penyalur PRT yaitu mendapatkan informasi mengenai jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemberi kerja. Mendapatkan informasi mengenai pemberi kerja yang akan mempekerjakan PRT. Serta mendapat imbalan jasa dari pemberi kerja setelah PRT ditempatkan sesuai kesepakatan antara penyalur dengan pemberi kerja.

Kewajiban penyalur PRT meliputi 6 hal. Pertama, memberikan informasi kepada calon PRT mengenai Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan PRT. Kedua, memberikan informasi kepada Pemberi Kerja mengenai calon PRT yang akan ditempatkan. Ketiga, membuat pernyataan tertulis bermaterai yang memuat kualifikasi PRT dan pertanggungjawaban Penyalur kepada Pemberi Kerja.

Keempat, menyediakan PRT pengganti atau mengembalikan biaya penempatan PRT apabila dalam masa percobaan PRT tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja sesuai dengan perjanjian kerja. Kelima, menyediakan PRT pengganti apabila dalam masa percobaan pemberi kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja. Keenam, melakukan pelaporan atas data pengelolaan proses perekrutan dan penempatan secara berkala kepada instansi yang berwenang.

Tags:

Berita Terkait