BEJ Belum Tentu Penuhi Requirement Perusahaan Asing
Berita

BEJ Belum Tentu Penuhi Requirement Perusahaan Asing

Beberapa perusahaan asing telah menyatakan minatnya untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Namun, pihak BEJ sendiri belum dapat memastikan apakah saat semua pirantinya telah siap. Mungkinkah karena BEJ belum mampu memenuhi requirement mereka?

Amr/APr
Bacaan 2 Menit

SPEI yang sampai saat ini masih diatur dalam Peraturan Bapepam No.IX.A.10, dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama, SPEI yang efek utamanya merupakan efek badan hukum Indonesia. Dan kedua, SPEI yang efek utamanya merupakan efek badan hukum negara lain. Efek utama adalah efek yang dititipkan pada bank kustodian yang menjadi dasar diterbitkannya SPEI.

Jika perangkat hukum bagi pencatatan saham perusahaan asing tersebut telah siap, selanjutnya bagaimana dengan mekanisme pasar modal secara keseluruhan. Dalam artian, apakah BEJ dapat menjamin requirement yang menyangkut pengawasan pasar terhadap praktek-praktek kotor yang masih terjadi di bursa.

Pengawasan pasar

Hal ini pernah dipertanyakan oleh praktisi hukum pasar modal Indra Safitri kepada hukumonline beberapa waktu lalu. Indra mengatakan bahwa requirement yang menyangkut pengawasan pasar penting bagi perusahaan asing yang kelak listed di BEJ. Pasalnya, mereka mencatatkan di sini tentu mereka akan berharap bahwa mekanisme pasar itu akan berlaku secara wajar, efisien, dan transparan.

"Sebab kalau tidak, akan menjadi counter productive bagi image pasar kita. Jadi  ketika mereka mencatatkan saham di sana (BEJ) dan saham-saham tersebut mulai diperdagangkan, apakah mekanisme pasar kita yang sekarang bisa menjamin saham-saham tadi. Sebutlah CNN, apakah kita bisa menjaga kualitas harga saham yang ada di pasar itu betul-betul terbentuk secara wajar," tegas Indra.

Melihat kecenderungan kondisi pasar modal Indonesia saat ini, Indra memandang bahwa BEJ sebetulnya masih jauh dari siap untuk rencana tersebut. Pasalnya, menurut Indra, perlindungan hukum bagi para pelaku pasar di BEJ masih sangat lemah, khususnya bagi para investor kecil.

Sedangkan untuk kriteria atau persyaratan yang lainnya, Indra menilai peraturan yang dimiliki BEJ beserta SRO-SRO-nya (Self Regulatory Organisation) telah cukup memenuhi standar internasional.

Permasalahan hukum di Indonesia selama ini memang selalu berujung pada tumpulnya sisi penegakan hukum itu sendiri. Peraturan dibuat sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya, tetapi kemudian tidak dilaksanakan secara utuh. Dalam konteks pasar modal, Bapepam sebagai otoritas pasar masih cenderung melakukan penegakan hukum yang setengah hati dan diskriminatif.

Apabila hal ini terus berlanjut, maka integritas pasar modal kita yang tengah lesu saat ini akan semakin anjlok. Rencana pencatatan saham perusahaan asing  tujuannya untuk kembali menggairahkan pasar ini dapat berbalik menjadi merugikan apabila integritas pasar kita tidak dapat dipertahankan.

 

Tags: