Belajar dari Kasus PT SNP Berimbas Pencabutan Izin Akuntan Publik
Berita

Belajar dari Kasus PT SNP Berimbas Pencabutan Izin Akuntan Publik

Akibat manipulasi hasil audit PT SNP berupa opini WTP, sebanyak 14 bank menderita kerugian hingga triliunan rupiah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia meminta agar OJK segera mengatur penanggung jawab atau penyusun laporan keuangan entitas di bawah pengawasan OJK yang diwajibkan memiliki sertifikat Chartered Accountan (CA). Sertifikasi ini diperlukan untuk memberikan standardisasi dalam pengauditan laporan keuangan.

 

Elly melanjutkan asosiasi profesi dan regulator juga perlu mengatasi rendahnya literasi keuangan masyarakat mengenai pihak yang harus bertanggung jawab dalam penyusunan laporan keuangan. Menurutnya, penyusunan dan penyajian laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan.

 

“Sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) bertugas dan bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia,” tutur Elly.  

 

Selain OJK, Kementerian Keuangan melalui lembaga Pusat Pembinaan Profesi Kemenkeu (PPPK) juga mengindikasikan terjadinya pelanggaran terhadap standar profesi dalam audit yang dilakukan para akuntan publik terhadap laporan keuangan SNP pada tahun buku 2012-2016.  

 

Dari hasil pemeriksaan PPPK terhadap KAP dan dua akuntan publik tersebut disimpulkan bahwa Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit-Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance. 

 

Selain itu, sistem pengendalian mutu yang dimiliki KAP mengandung kelemahan karena belum dapat melakukan pencegahan yang tepat atas ancaman kedekatan berupa keterkaitan yang cukup lama antara personel senior (manajer tim audit) dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk periode yang cukup lama. Kementerian Keuangan menilai bahwa hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisisme profesional.   

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Menteri Keuangan mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama satu tahun berlaku tanggal 16 September 2018 hingga 15 September 2019.

 

Sementara KAP Satrio Bing Eny dan Rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior sebagaimana disebutkan di atas.  KAP juga diwajibkan  mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019.

Tags:

Berita Terkait