Belum Ada Instruksi Pencabutan Gugatan Terhadap Newmont
Utama

Belum Ada Instruksi Pencabutan Gugatan Terhadap Newmont

Kuasa hukum KLH tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Newmont dalam proses mediasi. Sudah ada deal di luar pengadilan?

CR
Bacaan 2 Menit

 

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum NMR Palmer Situmorang, berdalih bahwa ketidakhadiran kliennya di proses mediasi karena ada deal dengan pihak KLH.

 

Kita memang tidak pernah hadir. Tapi di luar kita sudah ada kesepakatan dengan pihak KLH, bahwa mereka akan menyampaikan kepada hakim, supaya perkara dihentikan, sampai ada putusan perkara pidana (adanya pencemaran, red), tukasnya. Kesepakatan ini, kata Palmer, dicapai melalui perundingan dengan Kepala Biro Hukum KLH, dalam kapasitasnya mewakili Menteri Lingkungan Hidup.

 

Melalui kesepakatan ini, lanjutnya, tidak berarti akan dilakukan pencabutan gugatan. Justru dari kesepakatan itu, nantinya akan diajukan permohonan kepada hakim, agar mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya berisi penghentian persidangan hingga adanya putusan pidana. 

 

Mengenai out of court settlement yang disampaikan Aburizal, Palmer mengaku memang belum ada kesepakatan yang dicapai, sebagai hasil penyelesaian dalam gugatan perdata tersebut. Dia menegaskan, pencemaran adalah suatu delik materil, yang harus dibuktikan terlebih dahulu.

 

Tidak ada kewajiban

Mengomentari hal ini, praktisi hukum Stefanus Haryanto, berpendapat bahwa pembuktian tentang adanya pencemaran bisa melalui proses pidana ataupun perdata.

 

Kalau pidana itu untuk melihat siapa yang bersalah dan harus dipenjarakan. Kalau bicara perdata, kan tentang siapa yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian dan rehabilitasi lingkungan. Itu dua hal yang berbeda, tapi sama-sama membuktikan adanya pencemaran, terangnya kepada hukumonline (17/5).

 

Jadi, dia tegaskan, tidak ada kewajiban untuk membuktikan adanya pencemaran melalui proses pidana dulu. Menurutnya, yang terpenting adalah kewajiban membuktikan adanya pencemaran dan kausalitas, oleh si penggugat.

 

Kalaupun mau menggunakan strict liability, pencemaran harus dibuktikan dulu. Kalau untuk pidana tidak hanya ada delik materil, tapi ada juga delik formal yang bisa dijadikan subsidernya (berlapis, red), tambahnya.

Tags: