Hingga saat ini, kata Tjiptardjo, ke-11 perusahaan plat merah tersebut telah mendapat surat teguran dan telah dilakukan penindakan. Kendati demikian, terdapat perusahaan BUMN yang sama sekali tidak memiliki aset. "Meski ada yang memiliki aset, namun tidak mampu membayar tunggakan," ujarnya. Untuk perusahaan seperti itu, tambah Tjipatrdjo, perlu bagi instansinya untuk melakukan penyitaan aset.
Namun, tidak semua anggota dewan puas dengan pemaparan Tjiptardjo atas kinerja lembaganya tersebut. Ya apalagi, kalau bukan ada kaitannya dengan ulah Gayus Tambunan, tersangka makelar kasus (markus) sebesar Rp28 miliar.
Anggota Komisi XI DPR Murady Darmansjah, misalnya. Ia mengatakan, Ditjen Pajak berpotensi kehilangan penerimaan pajak hingga Rp80 triliun apabila penerimaan pajak sering diselewengkan pegawainya. Ia mencontohkan, bila 10 persen dari total pegawai Ditjen Pajak yang bersikap seperti Gayus, maka negara akan kehilangan penerimaan pajak hingga Rp80 triliun.
"Bila 10 persen pegawai pajak seperti Gayus, maka 32 ribu (jumlah pegawai Ditjen Pajak) dikali 10 persen dikali Rp25 miliar, maka potensi kehilangan negara sebesar Rp80 triliun," tandasnya.
















