Bentuk Ganti Rugi bagi Korban Salah Tangkap
Terbaru

Bentuk Ganti Rugi bagi Korban Salah Tangkap

Aparat penegak hukum perlu berhati-hati dan profesional dalam melakukan penangkapan supaya negara tidak rugi dalam mengeluarkan biaya ganti rugi terhadap korban apabila terjadi salah tangkap.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Tuntunan permintaan ganti rugi yang dilakukan tersangka atau terdakwa atau ahli warisnya merupakan suatu perwujudan perlindungan hak asasi, harkat dan martabat. Terdapat dua tuntutan ganti rugi dalam KUHAP, yaitu:

a. Ganti kerugian yang ditujukan kepada aparat penegak hukum yang diatur dalam bab XII bagian kesatu:

b.Ganti kerugian yang ditujukan kepada pihak yang bersalah, yang merupakan penggabungan perkara pidana dengan perkara gugatan ganti kerugian yang diatur bab XIII.

Dua tuntutan ganti rugi tersebut bersumber pada perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang menjelaskan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian keadaan seorang lain mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Ketentuan mengenai ganti rugi bagi korban salah tangkap tertuang dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga dilakukan penyesuaian.

Sesuai dengan Pasal 9, bahwa korban salah tangkap atau korban peradilan sesat, adalah:

1. Besaran ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.

2. Besaran ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan paling sedikit Rp 25.000.000 dan paling banyak RP 300.000.000.

3. Besaran ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat yang mengakibatkan mati, paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Ganti rugi bagi korban salah tangkap juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 mengenai jangka waktu ganti rugi bagi korban salah tangkap. Pasal 11 menyebutkan bahwa, pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi oleh Menteri.

Tags:

Berita Terkait