Bentuk Pelanggaran dalam Pemilu yang Bisa Dipidana
Terbaru

Bentuk Pelanggaran dalam Pemilu yang Bisa Dipidana

Tindak pidana pemilu terbagi atas dua bentuk, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Bentuk pelanggarannya bisa meliputi administrasi hingga kode etik pemilu.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Bentuk pelanggaran yang memungkinkan terjadi dalam pemilu secara garis besar, di antaranya:

  1. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
  2. Pelanggaran administrasi pemilu
  3. Pelanggaran pidana pemilu

Kemudian, mengenai jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam BAB II tentang Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 sampai Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017, yang meliputi:

  1. Pasal 488 mengenai memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih.
  2. Pasal 490 mengenai kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
  3. Pasal 491 mengenai orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu.
  4. Pasal 492 mengenai orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
  5. Pasal 493 mengenai pelaksanaan kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye.
  6. Pasal 496 dan Pasal 497 mengenai memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu.
  7. Pasal 510 mengenai menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
  8. Pasal 514 mengenai menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan.
  9. Pasal 516 mengenai memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Mengenai sanksi dan lembaga yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana pemilu yang timbul, dalam Pasal 2 huruf b Perma No.1 Tahun 2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian paling lama 1x24 jam sejak dinyatakan ada perbuatan tindak pidana pemilu.

Tags:

Berita Terkait