Tindak pidana pemilihan umum (pemilu) tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Perma tersebut menyatakan, tindak pidana pemilihan umum adalah tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penyelenggaraan pemilihan umum akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Mengingat hal tersebut, beberapa potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dimungkinkan akan terjadi. Seperti muncul kampanye terselubung di media sosial yang menerapkan politik identitas hingga isu agama.
Baca Juga:
Tindak pidana pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran, baik diatur dalam KUHP dan diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Adapun pihak yang dapat disangkakan dalam tindak pidana pemilu adalah:
- Penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan Pemerintah.
- Peserta pemilu, yaitu Partai Politik, Calon DPR,DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.
- Masyarakat sebagai subjek hukum, yaitu sebagai pemilih dan tim sukses.
Tindak pidana pemilu terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran dan kejahatan. Namun, undang-undang tidak mengatur secara jelas mengenai kualifikasi pelanggaran dan kejahatan. Di mana seharusnya undang-undang dapat mengatur lebih jelas agar lebih bisa mengetahui perbuatan yang bagaimana dikatakan pelanggaran dan perbuatan yang bagaimana disebut dengan kejahatan.
Bentuk pelanggaran yang memungkinkan terjadi dalam pemilu secara garis besar, di antaranya:
- Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
- Pelanggaran administrasi pemilu
- Pelanggaran pidana pemilu
Kemudian, mengenai jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam BAB II tentang Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 sampai Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017, yang meliputi:
- Pasal 488 mengenai memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih.
- Pasal 490 mengenai kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
- Pasal 491 mengenai orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu.
- Pasal 492 mengenai orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
- Pasal 493 mengenai pelaksanaan kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye.
- Pasal 496 dan Pasal 497 mengenai memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu.
- Pasal 510 mengenai menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
- Pasal 514 mengenai menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan.
- Pasal 516 mengenai memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Mengenai sanksi dan lembaga yang berwenang dalam menangani perkara tindak pidana pemilu yang timbul, dalam Pasal 2 huruf b Perma No.1 Tahun 2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian paling lama 1x24 jam sejak dinyatakan ada perbuatan tindak pidana pemilu.
















