Beragam Ancaman terhadap Pegiat Antikorupsi dan HAM
Berita

Beragam Ancaman terhadap Pegiat Antikorupsi dan HAM

Ke depan perlu aturan khusus untuk melindungi pegiat antikorupsi dan HAM.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Para aktivis memberi dukungan kepada KPK dan meminta Presiden Jokowi turun tangan langsung dengan cara membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Para aktivis memberi dukungan kepada KPK dan meminta Presiden Jokowi turun tangan langsung dengan cara membentuk tim khusus untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Belum terungkapnya kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menambah deretan panjang pegiat antikorupsi menjadi korban. Kasus Novel bukanlah kasus pertama, pegiat antikorupsi yang mendapat ancaman baik secara fisik maupun psikis dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) selama periode 1996 hingga 2019, mencatat terdapat 91 kasus serangan fisik dan kriminalisasi yang dialami pegiat antikorupsi. Dari jumlah itu, korbannya mencapai 115 orang dengan 16 jenis latar belakang dan profesinya.

 

Dari jumlah 115 orang itu, aktor yang paling banyak menjadi korban yakni aktivis dengan jumlah korban mencapai 49 orang. Sementara masyarakat umum menjadi korban sebanyak 16 orang.

 

“Pihak pelapor ataupun orang yang menyuarakan perlawanan kerap menjadi ‘bulan-bulanan’ pelaku pengancam terkait kasus-kasus korupsi. Perannya menjadi peniup peluit (whistleblower) apabila ada indikasi korupsi,” ujar peneliti ICW Wana Alamsyah di Jakarta, Kamis (11/4/2019). Baca Juga: Pentingnya Aturan Perlindungan Pegiat Antikorupsi dan HAM

 

Wana Alamsyah mengatakan pegiat antikorupsi kerap menjadi korban ancaman kekerasan atau kriminalisasi. Kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan merupakan ancaman yang kesekian kalinya. Sebelumnya Novel telah mengalami serangan sebanyak lima kali. Mulai upaya kriminalisasi, ditabrak sekelompok orang yang tidak dikenal dengan menggunakan mobil, hingga penyiraman air keras ke wajahnya. “Sudah dua tahun kasusnya belum terungkap,” kata dia.

 

Bahkan belum lama ini, Komisioner KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif pun pernah mengalami menjadi korban ancaman teror bom di kediamannya masing-masing. Selain itu, ancaman yang kerap diterima para pegiat antikorupsi yang sedang mengadvokasi beragam, seperti kekerasan fisik dan verbal, kriminalisasi dalam bentuk kekerasan. Hal ini membuktikan negara tidak serius memberikan perlindungan terhadap pegiat anti korupsi.

 

Hukumonline.com

 

Masih menurut data ICW, pegiat antikorupsi yang paling banyak menerima ancaman  kriminalisasi oleh subjek (pelaku korupsi) yang dilaporkan, sebanyak 57 orang. Kemudian ancaman berupa kekerasan sebanyak 47 orang. Sementara bila pelapornya berasal dari aparatur sipil negara (ASN), ancamannya berkaitan dengan penurunan jabatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait