“Namun upaya ini tentu masih belum cukup. Selain konsistensi, perlu ada upaya lebih fokus untuk memastikan majelis hakim agung betul-betul menghadirkan pertimbangan hukum dengan konstruksi yang solid agar memudahkan hakim-hakim di tingkat bawah dan para pihak memahami isu hukum dari suatu perkara. Kami harap MA konsisten untuk meneruskan upaya pembaruan di area ini sebagai fungsi utama MA. Produktifitas memutus perkara adalah satu hal, tetapi kualitas pendapat hukum MA tentu hal yang paling penting,” kata Liza.
Selain itu, dia menilai ada area-area kebijakan kritikal untuk mencegah terjadinya praktik judicial corruption tampak belum optimal. MA perlu mengupayakan sistem pendistribusian perkara yang lebih akuntabel sejak di pengadilan tingkat pertama. Misalnya, mengatur penetapan Majelis Hakim secara otomotasi berdasarkan load kerja penanganan perkaranya. Perkara yang masuk diberikan kepada majelis yang paling sedikit jumlah perkaranya saat itu.
“Ketua Pengadilan tentu punya kewenangan untuk melakukan pengecualian atas pertimbangannya sendiri ketika diperlukan, dan pertimbangannya akan dicatat dengan rapi dalam sistem administrasi perkara pengadilan. Tapi dengan sistem ini, pandangan-pandangan negatif soal adanya kemungkinan pengaturan majelis hakim di pengadilan bisa dengan mudah dibantah,” lanjutnya.
Dia menyoroti data rilis MA soal pengawasan perilaku hakim dengan data yang dirilis KY di hari yang sama. KY, misalnya, dalam siaran pers Nomor: 54/Siaran Pers/AL/LI.04.01/12/2019, menyebutkan perbuatan mengabaikan bukti, melanggar asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah salah satu bentuk dugaan pelanggaran perilaku hakim yang paling banyak dilaporkan.
“Menarik untuk mengetahui komunikasi dan koordinasi kedua kedua lembaga ini untuk menyikapi laporan/temuan tersebut.”
















