Beragam Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Pengadaan Tanah
Utama

Beragam Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Pengadaan Tanah

Seperti status tanah yang akan menjadi obyek pengadaan tanah dan kelengkapan dokumen mempengaruhi kelancaran proses pengadaan tanah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumbur dalam 'Webinar Hukumonline 2020: Aspek Hukum Pengadaan Tanah dan Implikasi UU Cipta Kerja dalam Pengaturannya di Indonesia', Selasa (15/12). Foto: RES
Narasumbur dalam 'Webinar Hukumonline 2020: Aspek Hukum Pengadaan Tanah dan Implikasi UU Cipta Kerja dalam Pengaturannya di Indonesia', Selasa (15/12). Foto: RES

Pengadaan tanah kerap diidentikkan dengan penggusuran, perampasan hak rakyat, dan sengketa pertanahan. Padahal, pengadaan tanah yang selama ini diatur UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menghormati hak kepemilikan lahan baik yang dimiliki masyarakat atau badan hukum dengan mekanisme ganti rugi yang layak.  

Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yagus Suyadi, dalam acara diskusi secara daring bertema “Webinar Hukumonline 2020: Aspek Hukum Pengadaan Tanah dan Implikasi UU Cipta Kerja dalam Pengaturannya di Indonesia”, Selasa (15/12/2020).

Yagus melanjutkan dalam pengadaan tanah ada mekanisme ganti rugi yang dihitung terlebih dulu oleh tim appraisal dan besarannya biasanya di atas harga pasaran. Ada 2 tahapan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni melalui penetapan lokasi dan perolehan tanah melalui izin lokasi.

Pengadaan tanah dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD dengan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. Pengadaan tanah pun bisa dilakukan oleh badan usaha swasta dan tujuannya untuk kepentingan perusahaan. “Pengadaan tanah itu kegiatan pelepasan hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang pemanfaatannya harus untuk kepentingan umum,” kata Yagus.

Salah satu hal penting dalam pengadaan tanah yakni dokumen perencanaan. Hal ini diatur dalam UU No.2 Tahun 2012, termasuk PP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Dokumen perencanaan itu memuat beberapa hal, seperti maksud dan tujuan rencana pembangunan; kesesuaian dengan RTRW dan prioritas pembangunan; letak tanah; luas tanah yang dibutuhkan; gambaran umum status tanah; perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah; perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan; perkiraan nilai tanah; dan rencana penganggaran.

Praktiknya, dokumen perencanaan itu kadang tidak sesuai dengan tata ruang karena area yang menjadi obyek selalu berkembang. Begitu pula dengan nilai tanah yang tidak sesuai dengan harga pasar karena perencanaannya dilakukan beberapa tahun silam. Kemudian anggaran yang dialokasikan dalam dokumen perencanaan ternyata kurang, sehingga harus dilaksanakan lebih dari 1 tahun anggaran.

Tak kalah penting, dalam pengadaan tanah harus mencermati status tanah yang akan menjadi obyek pengadaan tanah karena dalam dokumen perencanaan biasanya tidak menjelaskan secara detail apa status tanahnya, apakah hak milik, hak pakai, atau tanah negara. “Jika dokumen tidak lengkap, proses pelaksanaan pengadaan tanah akan terhambat,” ujar Yagus.

Tags:

Berita Terkait