Beragam Kejanggalan dalam Penegakan Hukum Kasus Kanjuruhan
Utama

Beragam Kejanggalan dalam Penegakan Hukum Kasus Kanjuruhan

Dalam rekonstruksi peristiwa tragedi stadion Kanjuruhan tidak ada adegan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Saya melihat langsung ketika peristiwa terjadi di Stadion Kanjuruhan itu jenazah bergelimpangan di berbagai tempat saya yakin korban tewas lebih dari 135 orang,” ujar ibu dari salah satu korban tewas bernama Jofan Farelino itu.

Korban dan keluarganya tak sekedar belum mendapat keadilan, tapi juga mengalami intimidasi. Perempuan yang disapa Ifa itu berharap proses hukum terhadap kasus Stadion Kanjuruhan terus berlanjut, ditangani secara serius dan diusut tuntas tak hanya pelaku lapangan tapi juga perlu ditindaklanjuti sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, bersimpati terhadap korban dan keluarganya serta mendorong penegakan hukum yang adil. Ketika persidangan berlangsung Komnas HAM sudah menyampaikan amicus curiae dan meminta majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa dan kompensasi, restitusi, serta rehabilitasi bagi korban melalui putusan.

Uli mengatakan Komnas HAM ikut memantau persidangan kasus stadion Kanjuruhan. Persidangan awalnya dilakukan tertutup, tapi kemudian Komnas HAM meminta agar dilakukan secara terbuka. Tercatat ada intimidasi yang dilakukan aparat kepada jaksa penuntut umum dan Komnas HAM meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi perhatian serius terhadap hal tersebut. Untuk menetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat, Uli menyebut Komnas HAM butuh mengkaji lebih dalam dan ada mekanisme yang harus dilakukan

“Kami sudah merekomendasikan agar yang diproses hukum tak hanya pelaku lapangan tapi juga para pihak yang terlibat dan bertanggungjawab serta melakukan pembiaran,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait