Tragedi Stadion Kanjuruhan Sabtu (2/10/2022) lalu yang menyebabkan lebih dari 712 orang luka dan 135 orang tewas merupakan peristiwa kelam yang tercatat dalam sejarah tak hanya nasional tapi juga internasional. Sayangnya, proses penegakan hukum yang berjalan selama ini dinilai belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat Indonesia. Pasalnya para pelakunya divonis ringan dan sebagian bebas.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menilai proses pengadilan terhadap 5 terdakwa kasus Stadion Kanjuruhan belum memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. “Ini preseden buruk dalam proses penegakan hukum,” ujarnya dalam peluncuran “Laporan Monitoring Sidang Tragedi Kanjuruhan dan Riset Aspek Criminal Justice bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air Mata,” secara daring, Selasa (27/6/2023).
Daniel mengatakan sejak awal proses penegakan hukum kasus Stadion Kanjuruhan penuh kejanggalan. Misalnya Kapolda Jawa Timur menyatakan pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya di stadion Kanjuruhan kala itu sudah sesuai prosedur. Pernyataan itu membenarkan brutalitas yang dilakukan aparat terhadap penonton. Padahal berbagai lembaga negara yang melakukan investigasi menyimpulkan ada penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat keamanan.
Rekonstruksi perkara yang dilakukan aparat dalam proses penyidikan minim melibatkan saksi dan korban langsung. Bahkan rekonstruksi tidak dilakukan di stadion Kanjuruhan tapi di lapangan Polda Jawa Timur dalam rekonstruksi peristiwa itu tidak ada adegan penembakan gas air mata oleh aparat ke tribun penonton. Rekonstruksi itu yang kemudian dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Akibatnya di persidangan para terdakwa dijatuhi vonis ringan dan ada sebagian yang bebas.
“Penegakan hukum kasus kanjuruhan seolah diarahkan untuk gagal dalam menghadirkan kebenaran,” ujarnya.
Baca juga:
- Tragedi Kanjuruhan Dinilai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
- Proses Hukum Lamban, Suporter Desak Tragedi Kanjuruhan Harus Diselesaikan
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang, Fachrizal Afandi mengatakan sejak awal kalangan masyarakat sipil pesimis sidang kasus Kanjuruhan akan mengungkap kebenaran materil. Hal itu terlihat dari pemantauan koalisi pada setiap agenda sidang terutama pemeriksaan saksi.
“Dari awal proses ada upaya menghambat visum et repertum, penyelidikan tidak serius, rekonstruksi perkara mengaburkan fakta karena tidak ada adegan gas air mata yang ditembak ke tribun,” urainya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu mencatat, tidak ada aparat kepolisian yang menembak gas air mata diproses secara hukum atau menjadi tersangka. Proses persidangan sempat tertutup dan hakim menolak media menyiarkan secara langsung. Majelis hakim tidak menggali fakta di persidangan dan cenderung bersifat pasif.
Dari 5 terdakwa yang disidangkan tidak ada satu pun aparat yang menembakkan gas air mata. Dari 80 saksi yang memberikan keterangan di persidangan sebanyak 60 adalah polisi aktif, dan tidak ada korban langsung yang menjadi saksi. Saksi yang berasal dari aparat kepolisian bersuara sama yakni tidak mengakui ada tembakan gas air mata.
“Padahal jelas hampir semua media menyiarkan peristiwa stadion Kanjuruhan menunjukkan ada penembakan gas air mata ke tribun penonton,” katanya.
Kejanggalan lainnya, Bidang Hukum Polda Jawa Timur bertindak sebagai penasihat hukum terdakwa dengan dalih mendapat izin insidentil, padahal seharusnya dilakukan oleh advokat. Mengingat dari penyidikan, mayoritas saksi di persidangan sampai penasihat hukum terdakwa adalah aparat kepolisian, Fachrizal berpendapat ujungnya persidangan kasus stadion Kanjuruhan tidak memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kesimpulannya penegakan hukum kasus Kanjuruhan tidak serius, prosedur hukum acara tidak dijalankan,” imbuhnya.
Kecewa
Salah satu keluarga korban stadion Kanjuruhan, Cholifatul Nur mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis ringan pelaku dan sebagian lagi bebas. Ini bukti aparat penegak hukum tidak memahami apa yang dirasakan korban dan keluarganya. Proses penegakan hukum yang berjalan terlihat tidak serius padahal korban tewas yang terdata jumlahnya tak sedikit.
“Saya melihat langsung ketika peristiwa terjadi di Stadion Kanjuruhan itu jenazah bergelimpangan di berbagai tempat saya yakin korban tewas lebih dari 135 orang,” ujar ibu dari salah satu korban tewas bernama Jofan Farelino itu.
Korban dan keluarganya tak sekedar belum mendapat keadilan, tapi juga mengalami intimidasi. Perempuan yang disapa Ifa itu berharap proses hukum terhadap kasus Stadion Kanjuruhan terus berlanjut, ditangani secara serius dan diusut tuntas tak hanya pelaku lapangan tapi juga perlu ditindaklanjuti sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, bersimpati terhadap korban dan keluarganya serta mendorong penegakan hukum yang adil. Ketika persidangan berlangsung Komnas HAM sudah menyampaikan amicus curiae dan meminta majelis hakim memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa dan kompensasi, restitusi, serta rehabilitasi bagi korban melalui putusan.
Uli mengatakan Komnas HAM ikut memantau persidangan kasus stadion Kanjuruhan. Persidangan awalnya dilakukan tertutup, tapi kemudian Komnas HAM meminta agar dilakukan secara terbuka. Tercatat ada intimidasi yang dilakukan aparat kepada jaksa penuntut umum dan Komnas HAM meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi perhatian serius terhadap hal tersebut. Untuk menetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat, Uli menyebut Komnas HAM butuh mengkaji lebih dalam dan ada mekanisme yang harus dilakukan
“Kami sudah merekomendasikan agar yang diproses hukum tak hanya pelaku lapangan tapi juga para pihak yang terlibat dan bertanggungjawab serta melakukan pembiaran,” pungkasnya.
















