Beragam Kesan Mendalam atas Wafatnya Mochtar Kusumaatmadja
Utama

Beragam Kesan Mendalam atas Wafatnya Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja layak diangkat menjadi Pahlawan Nasional karena jasa dan pengabdiannya yang luar biasa. Dia adalah akademisi, intelektual, teknokrat, dan diplomat yang telah menyumbangkan sesuatu yang sangat berarti bagi kemajuan bangsa Indonesia.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Pegiat Hukum Mas Achmad Santosa merasa kehilangan dan menyampaikan duka yang mendalam atas meninggal Mochtar Kusumaatmadja. “Selamat jalan tokoh hukum laut internasional kita, birokrat jujur, diplomat, dan ilmuwan hukum kawakan,” ujar Mas Achmad Santosa dalam pesan singkatnya kepada Hukumonline(Baca Juga: MKK dan Sentuhan Pertama Advokat Asing di Indonesia)

Dia mengingatkan laut Indonesia seluas 6,4 juta Km2 termasuk Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) karena diakuinya Deklarasi Djuanda 1957 dalam UNCLOS yang mengakui konsep “negara kepulauan (archipelagic state)”. Sebab, Ordonansi yang dibuat Pemerintah Belanda tahun 1939 menetapkan pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya. Setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh 3 mil dari garis pantai, sehingga ordonansi ini membatasi laut teritorial Indonesia.    

“Pak Mochtar tidak lama setelah menyelesaikan studi LL.M di FH Universitas Yale dengan predikat cumlaude di tahun 1956, kembali ke RI membantu Perdana Menteri Djuanda untuk mengkonsep deklarasi ini,” kata dia.

Lalu, di setiap forum internasional diperjuangkan oleh Indonesia antara lain oleh Mochtar Kusumaatmadja. Baru pada tahun 1982 diakui konsep Djuanda ini dalam UNCLOS (COP III) di Jenewa. “Pengakuan konsep ini kemenangan luar biasa lewat pemikiran intelektual nasionalistik yang kuat dari Djuanda dan Mochtar Kusumaatmadja, menjadikan Indonesia sebagai negara maritim dan one of the world largest ocean nations," kata pria yang akrab disapa Ota ini. 

Menurutnya, dengan adanya konsep archipelagic state ini, ZEE bisa diukur dari garis archipelagic baseline. Archipelagic State ini tercantum dalam Part IV UNCLOS, Pasal 46-54. Indonesia saat ini memiliki kedaulatan (sovereignty) atas 6,4 juta Km2 laut teritorial termasuk ZEE. "Kalau tidak ada archipelagic baseline, ZEE kita tidak akan seluas seperti sekarang ini. "Selamat jalan Pak Mochtar, istirahatlah dengan tenang,” kata CEO Indonesia Ocean Justice Initiative ini.

Tags:

Berita Terkait