Beragam Ketentuan Ini Memuat Konsep Perjanjian Penundaan Penuntutan Pidana
Utama

Beragam Ketentuan Ini Memuat Konsep Perjanjian Penundaan Penuntutan Pidana

Belum ada regulasi di Indonesia yang secara definitif menyebut perjanjian penundaan penuntutan, tapi konsepnya sudah ada dalam sejumlah aturan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Konsep DPA juga ada dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Misalnya, Pasal 44B mengatur atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penghentian perkara dilakukan setelah membayar kerugian pendapatan negara ditambah denda 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Sekalipun perkaranya sudah bergulir di pengadilan, penghentian bisa dilakukan sebagaimana diatur Pasal 44C.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu menerangkan, ketentuan serupa juga ditemukan dalam PP No.54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Secara umum perkembangan hukum pidana baik KUHP Nasional sebagai regulasi payung dan administrative penal seperti pajak, cukai, dan lainnya sudah mengarah pada konsep DPA.

Ketentuan mengenai DPA secara definitif berpeluang untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rumusannya, ketika korporasi mengakui telah melakukan kesalahan, dan membayar kerugian yang ditimbulkan termasuk denda dan biaya penanganan perkara, dapat dipertimbangkan untuk menunda penuntutan. Bisa juga ditambah syarat lain, misalnya pelanggaran yang terjadi karena masalah tata kelola, perusahaan terlebih dulu harus membenahi persoalan tersebut.

Setelah semua syarat tertulis dalam perjanjian, kemudian berlanjut meminta penetapan pengadilan. Hakim akan menilai apakah substansi perjanjian itu layak atau tidak untuk ditetapkan. Asep menegaskan proses DPA ini harus dijalankan secara transparan dan objektif untuk mencegah terjadinya kongkalikong atau kesepakatan di bawah meja.

Salah satu tujuan DPA agar tidak terjadi efek domino yang menimbulkan dampak negatif. Sembari menjalani proses pidana melalui pendekatan DPA, perusahaan masih beroperasi. Berbeda dengan pendekatan pidana biasa yang berpotensi membekukan aset perusahaan sehingga buruh terancam diputus hubungan kerjanya, pendapatan negara berupa pajak yang dibayar perusahaan juga hilang, termasuk merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap industri.

Pada kesempatan yang sama Hakim Agung, Prof Surya Jaya berpendapat praktik DPA di berbagai negara relatif berbeda. Contohnya di Inggris pendekatan DPA melibatkan peran pengadilan secara signifikan. Berbeda dengan praktik DPA di AS, peran hakim sangat minim karena hanya mengawasi. Jaksa di AS memiliki peran utama. Sementara di Belanda, fungsi hakim lebih kuat dalam pendekatan DPA.

“Kita perlu combine antara common law di Inggris dan AS, dengan civil law di Belanda,” usulnya.

Prof Surya mengingatkan pembuat UU harus cermat sebelum mengadopsi aturan yang dinilai berhasil diterapkan di luar negeri. Beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti responsif dalam membuat UU dan prosesnya disusun dari bawah ke atas. Harus melihat perasaan hukum masyarakat, apakah menerima atau tidak konsep tersebut. Kemudian menyesuaikan dengan struktur masyarakat sebagaimana teori Prof Satjipto Rahardjo. Terakhir, terkait budaya, karena mempengaruhi proses penegakan hukum.

“Soal budaya juga harus menjadi pertimbangan. Kita setuju (mengadopsi DPA,-red), tapi yang diambil ruhnya, jiwanya itu sistem disana maka masing-masing punya sistem,” paparnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info