Beragam Tantangan Persidangan Pidana Secara Daring
Utama

Beragam Tantangan Persidangan Pidana Secara Daring

Mulai dari keamanan informasi dan jaringan, pemenuhan asas dan prosedur KUHAP, sarana dan prasarana pendukung.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Pemerintah perlu menerbitkan regulasi (anggaran, red) yang mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk persidangan pidana secara daring,” harapnya.

Keamanan jaringan dan informasi

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan lembaganya siap melaksanakan persidangan secara elektronik. MK juga sudah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk meminta keterangan para pihak melalui video conference untuk persidangan jarak jauh di setiap provinsi. Melalui sarana tersebut, pihak terkait dengan persidangan tidak perlu hadir ke Jakarta.

“Sudah lebih 10 tahun, MK telah memfasilitasi pencari keadilan yang memiliki keterbatasan untuk datang ke Jakarta bisa menggunakan video conference. Misalnya ada pemohon, saksi, ahli yang nggak bisa datang ke Jakarta,” ujar Saldi.

Meski memudahkan para pihak memperjuangkan hak konstitusionalnya, Saldi mengingatkan ada beberapa tantangan dalam penggunaan teknologi ini seperti keamanan jaringan dan informasi. Mengingat segala tindakan dan keputusan MK dilakukan melalui pleno, maka seluruh hakim konstitusi harus hadir dalam satu ruangan. “Kami masih membahas apakah ini bisa dilakukan dengan jarak jauh (secara daring, red) dan bagaimana keamanannya?"

Saldi mengatakan lembaganya terus mendorong agar penggunaan teknologi secara daring ini agar dapat dilakukan secara masif. Apalagi, MK akan menangani perkara sengketa Pilkada Serentak pada akhir tahun ini. Dia berharap ada kesadaran bersama, sehingga pemanfaatan teknologi dalam persidangan ini bisa berjalan lancar tanpa kendala. (Baca Juga: Problematika Sidang Pidana Daring Saat Pandemi)

Dosen Hukum Tata Negara STHI Jentera Bivitri Susanti menilai pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang dihadapi berbagai sektor tidak hanya lembaga peradilan. Tantangan ini harus dijawab dengan adaptasi yang cepat melalui teknologi. Walaupun ada kebiasaan baru, tapi dalam hukum yang utama tetap mengacu pemenuhan hak warga negara. Untuk sektor peradilan, bagaimana dapat memenuhi hak para pencari keadilan.

Menurutnya, respon lembaga peradilan dalam mengantisipasi dampak Covid-19 lebih cepat ketimbang kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari cepatnya MA menerbitkan beragam regulasi yang merespon pandemi Covid-19 pada medio Maret 2020 lalu. “Dalam merespon pandemi Covid-19 ini respon lembaga pengadilan lebih cepat daripada pemerintah,” kata pendiri PSHK Indonesia ini. 

Tags:

Berita Terkait