Kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ataupun tindak pidana pendanaan terorisme di sektor pertanahan tak luput dari sorotan lembaga terkait. Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi perhatian khusus dengan berkoordinasi mencari rumusan pola pencegahan dan pemberantasan dua tindak pidnaa kejahatan tersebut.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan koordinasi kedua lembaga dituangkan dalam bentuk rapat secara daring antar pimpinan kedua lembaga negara. Fokusnya, menyoal tentang peran Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga pengawas dan pengatur pejabat pembuat akta tanah (PPAT) serta informasi kepemilikan tanah.
PPATK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menganalisa transaksi keuangan orang maupun kelompok sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi strategis menggandeng Kementerian ATR/BPN. Khususnya untuk menegakkan rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU serta pendanaan terorisme.
Dia optimis melalui kerja sama kedua institusi itu, bakal membantu memperlancar arus informasi terkait kepemilikan tanah, meningkatkan kepatuhan pelaporan dari para PPAT yang memiliki kewenangan dalam pengurusan pertanahan. Mulai notaris, PPAT, hingga pejabat camat.
“Jual-beli tanah dan properti merupakan salah satu sektor yang berisiko digunakan untuk pencucian uang,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangannya yang disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring, Selasa (25/8) kemarin. (Baca Juga: PPATK Gandeng Kemenkop Cegah Koperasi Jadi Sarana Kejahatan)
Baginya, koordinasi yang digelar secara rutin dengan kementerian/lembaga terkait menjadi prioritas PPATK saat ini. Khususnya dalam upaya menerapkan pendekatan analisis dan pemeriksaan intelijen keuangan PPATK menjadi lebih sistemik. Langkah itu dilakukan sebagai bagian upaya memecah persoalan kejahatan TPPU dan tindak pidana lain secara menyeluruh dan teringtegrasi.
Sementara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan koordinasi dengan PPATK dalam rangka mendapat masukan dalam melaksanakan fungsi pengawasan menjadi lebih efektif terhadap tugas PPAT. Dia yakin penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sekaligus bakal memberi perlindungan, menjaga integritas, dan kredibilitas profesi PPAT.
“Ini komitmen bertindak tegas dalam upaya meningkatkan tata kelola PPAT. Bahkan meningkatkan kewajiban dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK,” kata Sofyan Djalil.
Dia berjanji kementerian yang dipimpinnya bakal mengambil melakukan langkah tegas apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan baik dengan mengenakan sanksi termasuk mencabut izin profesi PPAT. Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN bakal menempuh kebijakan dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja PPAT. Kementerian ATR/BPN juga telah membantu PPATK untuk mendapatkan data kepemilikan tanah dan bangunan pada kasus yang tengah ditangani PPATK.
“Kita mempunyai komitmen yang sama, PPAT harus ada pelaporan, ini sekaligus mendorong upaya menjadikan Indonesia sebagai full member dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF),” kata Menteri ATR/BPN.
BI dukung
Sementara Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Sugeng menegaskan mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Menurutnya, komitmen tersebut seiring dengan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Dengan menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
“Melalui komitmen tersebut, kredibilitas dan reputasi Indonesia dapat meningkat di dunia internasional dan (TPPT) mendukung iklim investasi Indonesia,” kata sugeng.
Menurutnya, merujuk UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, BI menjadi lembaga pengawas dan pengatur (LPP) bagi pihak pelapor. Seperti, berupa lembaga yang bertindak sebagai penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana, serta kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
“Bank Indonesia memastikan pihak pelapor yang berada di bawah kewenangannya terlindungi dari upaya pelaku TPPU dan TPPT melalui penerapan PMPJ dan pelaksanaan kewajiban pelaporan ke PPATK melalui transaksi keuangan mencurigakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan di tengah era digital menjadi kewajiban menerapkan program APUPPT yang diselenggarakan penyelenggara financial technologi (Fintech). Dia menegaskan kebijakan BI mendorong less cash society dan layanan keuangan bagi masyarakat sampai ke seluruh pelosok Indonesia.
“Tentunya perlu didukung dengan langkah strategis agar kegiatan luhur tersebut tidak disusupi oleh pelaku TPPU dan tindak pidana pendanaan teroris,” katanya.
















