Berani Akali Petugas dengan Pelat Nomor Ganda? Ini Sanksinya
Berita

Berani Akali Petugas dengan Pelat Nomor Ganda? Ini Sanksinya

Sistem ganjil-genap mulai diberlakukan di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta sejak Rabu (1/8) kemarin. Masyarakat pengemudi diminta taat aturan dan tidak mengakali petugas dengan membuat pelat ganda (palsu). Polisi mengaku sudah mahir dan terlatih dalam menangani modus tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 merupakan dasar hukum yang menjadi acuan petugas di lapangan. "Ya, pergub itu acuannya," kata Iptu Marsiyono.

 

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB. Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dokumen yang ditahan dapat diambil di kejaksaan sesuai wilayah penilangan.

 

Pasal 287:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Seperti diketahui, kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan Pemprov DKI untuk mengejar syarat waktu tempuh Wisma Atlet ke venue dari Dewan Olimpiade Asia (OCA) maksimal 30 menit. Selain itu, kebijakan itu untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait