Berawal dari PKPU, Berujung ke Pengadilan
Berita

Berawal dari PKPU, Berujung ke Pengadilan

Jumlah kompensasi atas rilis BPKB jadi masalah utama.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum BRI Syariah lain yang juga berasal dari kantor hukum Amir Nasution & Asscociates, Ood Chrisworo menambahkan pihaknya sama sekali tidak ingin menghambat eksekusi dari putusan PKPU. Namun menurutnya, jika nanti BPKB diberikan, maka kliennya sama sekali tidak mempunyai jaminan kebendaan apapun untuk menagih sisa hutang sebesar Rp82 miliar.

 

“Kami tunduk UU Perbankan, tidak ada pinjaman tanpa jaminan. Di PKPU, hanya dengan rencana perdamaian, homoligasi, jaminan kebendaan diserahkan ke debitur, yang dalam hal ini menarik pembayaran dari mobil diserahkan ke bank, Rp1,7 miliar dari jaminan Rp84 miliar. Bagaimana bisa hak kebendaan dilepas, sisanya sekitar Rp82 miliar enggak ada jaminan. Ini melanggar UU Perbankan. Majelis harus mengetahui BRI, Mandiri milik negara yang juga mengumpulkan dananya dana masyarakat,” kata Ood.

Tags:

Berita Terkait