Berharap Dua RUU Ini Masuk Prioritas Pembahasan
Terbaru

Berharap Dua RUU Ini Masuk Prioritas Pembahasan

Karena telah rampung pembahasan di tingkat Baleg dan menunggu waktu diboyong dalam paripurna pengesahan menjadi usul insiatif DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol

Janji DPR bakal mengebut pembahasan terhadap 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) pada persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 tak sepenuhnya disepakati anggota dewan. Sebab, dari sekian target dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, masih tersisa 32 RUU yang harus dirampungkan dalam tahun ini. Seharusnya, ada RUU lain yang sudah siap masuk pembahasan tingkat pertama, tidak terbatas pada 7 RUU itu.  

“Semestinya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat juga menjadi fokus untuk diselesaikan pada masa persidangan I ini,” usul Ketua Kelompok Fraksi Nasional Demokrat pada Alat Kelengkapan Dewan Badan Legislasi, Taufik Basari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).

Taufik protes karena hanya 7 RUU yang sudah masuk tahap I bersama pemerintah menjadi prioritas penyelesaian pembahasan dalam tahun ini. Ketujuh RUU itu, antara lain RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP); RUU Penanggulangan Bencana; RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah; RUU Jalan; RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Pria yang akrab disapa Tobas itu mengakui ketujuh RUU tersebut memang berstatus sudah masuk dalam tahap pembahasan dengan pemerintah. Dari ketujuh RUU itu, terdapat rancangan yang telah rampung tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg terdapat. Seperti RUU Tentang Jalan, RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional; dan RUU Penanggulangan Bencana.

Sementara RUU PDP, RUU Tata Cara Perpajakan, dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan RUU usulan Pemerintah. Alhasil pembahasannya langsung dilakukan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. RUU BUMDes yang merupakan usulan DPD juga langsung dibahas dengan pemerintah melalui AKD di DPR. (Baca Juga: DPR Janji Kebut Pembahasan 7 RUU Ini)

Tapi bagi Anggota Komisi III DPR ini, semestinya RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU PPRT juga masuk dalam daftar fokus pembahasan pada masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Pasalnya kedua RUU itu menjadi usul insiatif DPR dan telah rampung berbagai tahapan di Baleg. “Jadi status tahapannya seharusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan, dan RUU Penanggulangan Bencana, seperti yang ada dalam daftar tersebut,” ujarnya.

Tobas menerangkan RUU PPRT telah disetujui mayoritas fraksi dalam pengambilan keputusan harmonisasi di Baleg pada 1 Juli 2020 lalu. Sementara RUU Masyarakat Hukum Adat disetujui pada 4 September 2020 lalu. Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, disepakati menunggu waktu memboyong kedua RUU tersebut dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul insiatif DPR.

Mantan Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu melanjutkan kedua RUU tersebut sangat dinantikan para pemangku kepentingan. Malahan RUU tersebut sudah belasan tahun didorong sejumlah pihak berkepentingan. Apalagi, kedua RUU tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. “Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini, sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta DPR dan pemerintah mensegerakan pengesahan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR, serta dilakukan pembahasan tingkat pertama. Sebab, negara harus memberi kejelasan perlindungan dan keadilan dalam lingkup profesi PRT. Maklum, profesi PRT kerap diperlakukan tidak adil, hak-haknya tidak terjamin, bahkan tak sedikit yang menjadi korban kekerasan karena dianggap sebagai pekerja informal kelas dua.

“Negara harus menjamin perlindungan hak, menghadirkan keadilan, serta menghapus diskriminasi dan kekerasan yang dialami PRT,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan fraksi partainya mendukung dan mendorong agar RUU tersebut dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Dia mengklaim fraksi partainya di parlemen menjadi yang pertama awal 2019 memberi ruang pada jaringan lembaga yang mengedukasi para pekerja rumah tangga menyampaikan aspirasinya, serta memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan RUU PPRT.

“Mari jadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum mendorong lahirnya kebijakan inklusi bagi PRT,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, Ketua DPR Puan Maharani berjanji lembaga negara yang dipimpinnya bakal fokus ngebut dalam pembahasan 7 RUU pada tingkat I bersama pemerintah yakni RUU PDP, RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah.

Kemudian RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Selain itu, Puan pun menegaskan DPR bersama Pemerintah bakal mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Tags:

Berita Terkait