Berhati-Hatilah!!! Ada 12 Jenis Pidana Tambahan yang Dapat Dikenakan Terhadap Korporasi
Utama

Berhati-Hatilah!!! Ada 12 Jenis Pidana Tambahan yang Dapat Dikenakan Terhadap Korporasi

Sebagian jenis tindak pidana ini sudah dimuat dalam perundang-undangan khusus. Kini, dimasukkan lagi sebagai ius constituendum.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Kedelapan, pelarangan permanen untuk melakukan perbuatan tertentu. Larangan melakukan perbuatan tertentu secara permanen dapat terjadi jika status badan hukum perseroan dicabut. Pasal 163 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan selain pidana denda, perseroan yang melakukan tindak pidana dapat  dicabut izin usahanya  dan/atau status badan hukumnya dicabut. Dalam Pasal 142 ayat (2) UU Perseroan Terbatas disebutkan dalam hal terjadi pembubaran perseroan, termasuk akibat penetapan pengadilan, maka ‘perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi’.

 

Kesembilan, pengumuman putusan pengadilan. Pengumuman putusan hakim atau putusan pengadilan disebut sebagai bentuk sanksi. Misalnya disebut dalam Pasal 10 huruf b KUHP yang menempatkan pengumuman putusan hakim sebagai salah satu jenis pidana tambahan. Pasal 43 KUHP menambahkan jika hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan aturan KUHP atau undang-undang lain maka hakim harus menetapkan cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.

 

Kesepuluh, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi. Sanksi ini, misalnya, disebut dalam Pasal 109 ayat (6) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Korporasi yang melakukan pelanggaran atas larangan yang disebut dalam Undang-Undang ini dapat dijatuhi hukuman pokok berupa denda. Selain pidana pokok itu, korporasi dapat dijatuhi ‘pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian perusahaan’.

 

(Baca juga: Penegakan Hukum Lingkungan Belum Optimal Jerat Korporasi)

 

Kesebelas, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi. Kegiatan usaha korporasi dapat dibekukan oleh Pemerintah. Ancaman pidana ketujuh hingga kesepuluh dapat dilihat juga pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang ini menyebutkan ada sanksi lain di luar denda yang dapat dikenakan terhadap korporasi, yaitu: pengumuman putusan hakim; pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi; pencabutan izin usaha; pembubaran dan/atau pelarangan korporasi; perampasan aset korporasi untuk negara; dan/atau pengambilalihan korporasi oleh negara.

 

Keduabelas, pembubaran korporasi. Berdasarkan Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan dapat dibubarkan dalam hal antara lain berdasarkan penetapan pengadilan, dan izin usaha perseroan dicabut sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi.

 

Sebagian besar jenis pidana tambahan ini sudah tersebar dalam peraturan perundang-undangan khusus. Kini, jenis pidana itu juga dimasukkan sebagai ius constituendum dalam RUU KUHP. Meskipun RUU KUHP belum disahkan tak berarti ancaman sanksi itu tidak dapat dijatuhkan pengadilan. Dengan menggunakan Undang-Undang khusus, pidana tambahan tersebut tetap merupakan ancaman yang setiap saat dapat dijatuhkan sesuai dengan dakwaan penuntut umum terhadap korporasi.

Tags:

Berita Terkait