Berkaitan Pers, Pengaturan Pidana dalam Revisi UU Penyiaran Bakal Menuai Resistensi
Terbaru

Berkaitan Pers, Pengaturan Pidana dalam Revisi UU Penyiaran Bakal Menuai Resistensi

Pidana harus diposisikan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Pengaturan lembaga penyiaran dan platform digital harus dipisah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Masduki, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Ahmad M Ramli RDPU dengan Komisi I DPR, Senin (21/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Guru Besar Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (UII), Profesor Masduki, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Ahmad M Ramli RDPU dengan Komisi I DPR, Senin (21/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Industri penyiaran mengalami senjakala, terdampak disrupsi digital. Platform digital bisa menarik lebih banyak iklan sehingga mampu mendongkrak pendapatan secara signifikan. Sebaliknya, lembaga penyiaran dinilai lambat dalam mengadopsi perkembangan teknologi digital.

Perkembangan teknologi mengubah cara konsumen mengakses informasi dan hiburan dari layar tv beralih ke gawai. Perkembangan itu membuat Komisi I harus berpikir keras dalam menyusun revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran untuk mencari solusi menyelamatkan industri penyiaran.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Profesor Ahmad M Ramli, mengingatkan revisi UU Penyiaran harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, terutama dalam mengatur ancaman pidana. Ada potensi pengaturan pidana itu menuai resistensi karena UU Penyiaran berkaitan dengan pers.

Sekalipun ancaman pidana dalam UU Penyiaran ditujukan untuk menyasar platform digital, tetap saja yang bakal dijerat pasti perwakilan pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia. Jika yang ingin disasar korporasi, Prof Ramli menyarankan ketentuan pidana diposisikan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium sehingga lebih efektif. Praktik itu umum digunakan banyak negara.

“Ketentuan pidana yang digunakan dalam UU Penyiaran akan menimbulkan resistensi kuat karena ini berkaitan dengan pers,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR, Senin (21/7/2025) kemarin.

Baca juga:

Pendekatan yang digunakan dalam sistem hukum di Indonesia sifatnya downstream atau reaktif, ketika ada kasus. Berbeda dengan pengaturan di eropa yang mengantisipasi sejak awal dari upstream, midstream, sampai downstream. Fokus upstream mengatur syarat infrastruktur, untuk meminimalkan potensi kebocoran data dan pelanggaran. Midstream dapat dilakukan melalui asesmen atau audit rutin yang dilakukan semua platform digital kemudian dilaporkan berkala. Pengenaan sanksi ada di level downstream.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info