Komisi I DPR mengundang asosiasi televisi dan radio untuk memberi masukan terhadap rencana revisi ketiga UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Mochammad Riyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian tentang berbagai isu terkait Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Intinya keberadaan RUU Konvergensi Media lebih relevan untuk diutamakan di tengah persoalan realitas sosial dan perkembangan teknologi yang saling beriringan. Sekalipun mengakui RUU Konvergensi urgen, tapi Riyanto menyebut bukan berarti RUU Penyiaran disisihkan. Persoalan konvergensi media itu bisa masuk dalam ketentuan RUU Penyiaran.
“Menjadi tantangan dan pengalaman bagi penyusunan (RUU Penyiaran,-red) ke depan karena situasi dan persoalan makin kompleks,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi I DPR, Kamis (13/03/2025) kemarin.
Baca juga:
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan Riyanto mengingatkan ada syarat yang harus dipenuhi yakni tujuan politik hukumnya untuk melindungi kepentingan nasional. Sebab penetrasi konten bisnis digital dari semua platform yang didominasi pemain global sangat gencar menekan industri nasional.
“Mohon ini jadi perhatian DPR karena kondisi objektif dimana kami mengalami penetrasi yang kuat (dari platform global,-red),” ujarnya.
Mencermati UU Penyiaran, Riyanto yang sempat menjabat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat selama 2 periode itu menyatakan tak ada satu pasal yang mendorong pertumbuhan industri nasional. Ini menjadi catatan penting RUU Penyiaran karena tanpa dukungan investasi publik bakal sulit bagi pelaku industri nasional bersaing dengan platform digital dalam konteks informasi.
“Tanpa public investment yang diberikan untuk mendorong pertumbuhan, maka kita akan semakin tertinggal,” bebernya.
















