Berlakukah Hukum Asing untuk Sengketa Kontrak Internasional di Indonesia?
Kolom

Berlakukah Hukum Asing untuk Sengketa Kontrak Internasional di Indonesia?

Pilihan Hukum bukan merupakan topik yang populer dalam hukum Indonesia, meskipun praktik hukum kontrak, terutama yang bersifat lintas batas negara, tidak selalu bisa dilepaskan dari topik ini.

Bacaan 2 Menit

 

Dalam perjanjian asuransi, para pihak sepakat  bahwa “This insurance is subject to English law and practice.”  Sementara itu, tidak ada pilihan yurisdiksi jika ada sengketa terkait perjanjian asuransi ini. PT AHAP dalam persidangan mendalilkan bahwa baik hukum Inggris material maupun formal berlaku terhadap perjanjian asuransi ini. Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini. Lebih lanjut menurut PT AHAP, sengketa ini seharusnya diajukan ke dan diadili oleh pengadilan Inggris karena hukum Inggris berlaku terhadap kontrak asuransi yang telah disepakati.

 

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, memberikan pertimbangan bahwa PT AHAP tidak dapat membedakan antara Pilihan Hukum dan Pilihan Forum yang merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun telah disepakati hukum Inggris sebagai hukum yang berlaku bagi perjanjian asuransi, para pihak tidak memilih forum tertentu.

 

Majelis Hakim memutus bahwa pengadilan Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berwenang untuk mengadili sengketa ini dengan pertimbangan bahwa para pihak dalam perjanjian asuransi adalah badan hukum Indonesia, objek pertanggungan ada di Indonesia, dan kebakaran kapal terjadi di Indonesia. Selanjutnya, majelis hakim memutus bahwa PT AHAP telah melakukan wanprestasi, dan oleh karenanya harus membayar klaim asuransi yang menjadi hak dari PT PM termasuk ganti rugi atas potensi keuntungan yang gagal diperoleh PT PM akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh PT AHAP.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tingkat pertama dan kedua merujuk ketentuan hukum perasuransian yang berlaku di Inggris yaitu Marine Insurance Act 1906, sekaligus pula ketentuan hukum Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian, dan BW untuk penentuan tindakan wanprestasi dan ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh PT AHAP.

 

Tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua, PT AHAP mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sialnya bagi PT PM, Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi PT AHAP dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Selanjutnya, Majelis Hakim di tingkat Kasasi mengadili sendiri bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini dan menyatakan bahwa gugatan PT PM tidak dapat diterima.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa perjanjian asuransi yang telah disepakati adalah sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 BW. Oleh karena para pihak telah sepakat memilih hukum Inggris dalam perjanjian asuransi tersebut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini karena gugatan harusnya dilayangkan ke pengadilan Inggris.

 

Hukum Asing Tidak Berlaku?

Perjanjian asuransi yang menjadi objek sengketa ini merupakan contoh perjanjian yang Pilihan Hukumnya didasarkan pada kebiasaan dalam praktik. Sebagaimana telah disampaikan dalam paragraf awal dari tulisan ini, hukum Inggris adalah hukum yang hampir selalu dipilih untuk kontrak-kontrak asuransi dan pengangkutan laut.

Tags:

Berita Terkait