Kala Dubes RI Abdul Kadir Jailani Angkat Bicara tentang Hukum Internasional
Utama

Kala Dubes RI Abdul Kadir Jailani Angkat Bicara tentang Hukum Internasional

Di balik setiap norma hukum internasional pasti ada politik. Pengajaran hukum internasional harus mempersiapkan untuk menghadapi realitas sosial, bukan sekadar normatif.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Dubes Abdulkadir Jaliani. Foto: BAS
Ilustrasi Dubes Abdulkadir Jaliani. Foto: BAS

“Saya dulu nakal dan tidak pintar. Saya SMA selama 5 tahun, nggak naik dua kali. Tapi satu hal yang menyelamatkan saya, sejak kecil suka baca buku,” kata Abdul Kadir Jailani dalam sesi wawancara dengan hukumonline beberapa waktu silam sebelum keberangkatannya kembali bertugas ke luar negeri. Ia mengaku beberapa kali membolos sekolah dan relatif buruk dalam pelajaran matematika. “Untungnya kenakalan saya tidak destruktif sampai terlibat kejahatan dan obat terlarang,” ia menyambung pengakuannya diselingi tawa.

 

Pengakuan ini mungkin terdengar buruk bagi sebagian orang. Namun kenyataannya bahwa Abdul Kadir Jailani adalah seorang diplomat andal yang baru saja dilantik sebagai Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kanada dan ICAO (International Civil Aviation Organization). Kadir—demikian ia biasa disapa—menjadi sosok autentik bahwa kenakalan masa muda bisa bertransformasi menjadi kesuksesan.

 

(Baca juga: Belum Ratifikasi Konvensi Apostille 1961, Legalisir Dokumen Bisnis Internasional Masih Berlapis)

 

“Kalau sejarah dan pengetahuan umum saya bagus. Sisi lain pendidikan kita saat itu tidak mampu mengakomodasi minat orang,” kata Kadir merujuk pandangan saat itu yang menyanjung kecerdasan dalam ilmu pengetahuan alam serta berbagai profesi terkait cabang ilmu tersebut. Menjadi dokter dan insinyur disebutnya sebagai gambaran sukses pendidikan kala itu.

 

“Bapak saya ngomong begini ‘sudahlah kamu jangan bandel, sekolah yang bener, paling tidak jadi sarjana hukum atau apalah’,” Kadir menuturkan sambil kembali tertawa. Ucapan ayahnya terdengar merendahkan sarjana hukum sebagai target terbaik yang mungkin bisa dicapai oleh anak nakal.

 

Kadir mengaku tertarik dengan ilmu hukum sejak SMP karena keinginan sendiri. Meski tak ada keluarga Kadir berprofesi bidang hukum atau diplomat, takdir akhirnya membawa Kadir diterima di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Cita-cita Kadir menjadi sarjana hukum ini sempat ditertawakan oleh guru di sekolahnya. “Saat saya diterima UMPTN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri-red.), karena takjubnya, sampai diumumkan di upacara bendera,” ujarnya.

 

Sepanjang menjadi mahasiswa, Kadir aktif di badan perwakilan mahasiswa dan terlibat di Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia. Ia juga rajin mengikuti berbagai kegiatan kemahasiswaan lainnya. Ia pernah bergabung di Asian Law Student Association unit Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 1989-1990. Di kampus, Kadir memilih peminatan perdata internasional. Masa studi sarjana dilakoninya sepanjang tahun 1986-1992.

Tags:

Berita Terkait