Bermasalah, Koalisi Bakal Uji UU PSDN
Utama

Bermasalah, Koalisi Bakal Uji UU PSDN

Karena dinilai tidak mengadopsi standar HAM antara lain mengenai prinsip kesukarelaan, ada ancaman pidana, sumber anggaran, dan rawan disalahgunakan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dia menilai UU PSDN tidak mengadopsi standar HAM seperti prinsip kesukarelaan. Misalnya, dalam ketentuan mengenai komponen cadangan yang menyebut setiap warga negara berhak mendaftar menjadi calon komponen cadangan. Tapi ketentuan ini tidak mengatur bagaimana mekanisme warga negara yang ingin mundur dari komponen cadangan.

 

Ada ancaman pidana

Kemudian UU PSDN juga tidak mengatur bagaimana ketika ada warga negara yang tergabung dalam komponen cadangan, tapi menolak untuk dimobilisasi dan demobilisasi karena perintahnya bertentangan dengan hukum dan HAM. Malah ada ancaman pidana paling lama 4 tahun bagi komponen cadangan yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi.

 

“Warga negara punya hak untuk mundur dari keanggotaan komponen cadangan dan menolak mobilisasi dan demobilisasi jika dampaknya bertentangan dengan hukum dan HAM,” kata Gufron menerangkan. Baca Juga: Lima Alasan Koalisi Agar Pembahasan RUU PSDN Ditunda

 

Begitu pula komponen cadangan yang berasal dari sumber daya alam dan sumber daya buatan, lanjut Gufron, ketentuan itu tidak menerapkan prinsip kesukarelaan. Mekanismenya juga tidak melalui proses pendaftaran, tapi ditetapkan oleh Menteri setelah melalui proses verifikasi dan klasifikasi.

 

Bagi Koalisi, seharusnya pemilik sumber daya itu berhak menerima atau menolak sebelum ditetapkan sebagai komponen cadangan. Ironisnya, ada ancaman pidana paling lama 4 tahun bagi orang yang tidak menyerahkan sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional miliknya yang telah ditetapkan sebagai komponen cadangan untuk digunakan dalam mobilisasi.

 

Dia menambahkan mobilisasi dan demobilisasi komponen cadangan ini rawan disalahgunakan. Misalnya, komponen cadangan dimobilisasi untuk menghadapi konflik agraria. Potensi itu sangat besar terjadi mengingat tujuan penggunaan komponen cadangan sangat luas, bukan hanya untuk menghadapi ancaman militer, tapi juga nonmiliter dan hybrida.

 

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam justru menilai UU PSDN berbahaya bagi demokrasi dan penegakan HAM. Menurut Anam, UU PSDN berpotensi melanggar prinsip conscientious objection dan kepastian hukum karena ada pengaturan absolut melalui ancaman pidana bagi pihak yang tidak mengikuti agenda yang telah ditetapkan, misalnya mobilisasi.

Tags:

Berita Terkait