Senada, Peneliti Auriga Hendrik Siregar menegaskan pembahasan RUU Minerba dilanjutkan pada masa jabatan DPR periode berikutnya. Menurutnya, belum semua kementerian terkait sepakat terhadap DIM yang diserahkan Kementerian ESDM kepada Komisi VII DPR itu. Misalnya, Kementerian Perindustrian masih memberi catatan terhadap persoalan smelter yang masih tumpang tindih aturannya.
Pria yang disapa Begi itu berpendapat pembahasan RUU Minerba yang sangat cepat dikhawatirkan sebagai bentuk pemenuhan “hutang budi” terhadap perusahaan pertambangan yang telah berkontribusi dalam pendanaan kampanye politik. Tujuan pengesahan RUU Minerba ini untuk mendorong agar mekanisme perpanjangan kontrak perusahaan tambang dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
Sebab, mekanisme yang ada sekarang, menurut Begi mewajibkan perusahaan yang kontraknya habis baik itu PKP2B dan Kontrak Karya (KK) harus melalui berbagai macam proses, salah satunya penetapan kawasan pencadangan nasional. “RUU Minerba mengatur perpanjangan kontrak atau perubahan PKP2B dan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak melalui proses yang berbelit dan bisa dilakukan secara langsung,” tuturnya.
Karena itu, Begi yakin perusahaan tambang yang kontraknya akan habis dalam waktu dekat sangat berkepentingan untuk mendorong agar RUU Minerba cepat disahkan. Auriga mencatat ada 33 PKP2B dan 20 KK yang akan habis dalam kurun waktu tahun 2019-2025.
Koordinator Jatam Merah Johansyah mencatat 90 persen substansi yang diatur RUU Minerba mengakomodir kepentingan pengusaha dan investor. Misalnya, Pasal 103 ayat (6) RUU Minerba memberi insentif fiskal dan nonfiskal bagi pemegang IUP yang membangun pembangkit listrik tenaga uap batubara. Kemudian mengurangi tanggung jawab perusahaan untuk melakukan rehabilitasi melalui peruntukkan lahan bekas tambang atau lubang tambang menjadi irigasi dan atau objek wisata.
Sebaliknya, Merah melihat RUU Minerba tidak memberi perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Misalnya, Pasal 115A RUU Minerba melarang setiap orang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, dan IPR yang telah memenuhi syarat. Selain itu, Pasal 162 RUU Minerba mengancam pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.
“Ketentuan ini membuka peluang kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak keberadaan tambang di wilayahnya,” kata Merah.
Pasal yang membuka ruang kriminalisasi itu bagi Merah bertentangan dengan Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
















