Berstatus PKPU, Tagihan Meikarta Capai Rp7 Triliun
Berita

Berstatus PKPU, Tagihan Meikarta Capai Rp7 Triliun

Jumlah kreditor dari Meikarta mencapai 15.722 kreditor.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Atas status PKPU tersebut, MSU juga melakukan penundaan pembayaran bunga surat utang. Hal tersebut resmi disampaikan oleh KSEI dalam website resminya pada Jumat, (4/12).

“Berkenaan dengan informasi yang kami terima bahwa Penerbit Efek PT Mahkota Sentosa Utama dalam status PKPU Sementara dan dana yang belum efektif di rekening KSEI, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga USD SURAT UTANG JANGKA PANJANG MAHKOTA SENTOSA UTAMA I TAHUN 2019 SERI A-E Ke-1 kepada pemegang MTN melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2020 ditunda,” demikian bunyi pengumuman dari KSEI.

Sebelumnya, Anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) diputus oleh pengadilan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). MSU adalah pengembang mega proyek Meikarta. PKPU ini dimohonkan oleh PT Graha Merah Tritunggal (GMT). Putusan sela dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (9/11).

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, dalam amar putusan majelis hakim mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya; menyatakan Pemohon PKPU dan Kreditor Lain PT Kendal Tujuh Properti adalah Para Kreditor dari Termohon PKPU; menetapkan Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; dan menunjuk Saudara Makmur, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama.

Kemudian menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU; menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitur dan Para Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan diatas; menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; dan menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir.

Tags:

Berita Terkait