Cerita Legal PT MIT; Gugatan Perdata, Ditinggal Customer Hingga Pailit
Berita

Cerita Legal PT MIT; Gugatan Perdata, Ditinggal Customer Hingga Pailit

Permasalahan hukum jadi momok PT MIT.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Foto: RES

FX Wisnu Pancara, Legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dipanggil penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi dengan Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Namun dalam keterangannya, Wisnu juga menjelaskan sejumlah polemik yang terjadi di perusahaannya mulai dari adanya krisis keuangan, gugatan perdata, ditinggal pelanggan hingga gugatan pailit.

Mulanya Wisnu menjawab pertanyaan penutut umum mengenai adanya sengketa perdata antara PT MIT dan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengenai tanah dan lahan seluas 10 hektare di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang nilainya sekitar Rp81 miliar. Pada tingkat pertama dan kedua, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu dimenangkan oleh MIT. Namun pada tingkat kasasi, hakim agung justru memenangkan KBN.

“Kasasi kalah KBN ajukan permohonan eksekusi lahan dikosongkan. Tapi gak tau kenapa eksekusi enggak bisa terealisasi,” kata Wisnu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Wisnu juga membenarkan pertanyaan penuntut umum jika PT MIT mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA), di mana kuasa hukumnya dalam proses ini adalah Rahmat Santoso, advokat yang juga merupakan adik ipar dari Nurhadi. Rahmat sendiri juga diperiksa sebagai saksi secara terpisah pada hari ini. Ia mengamini jika dirinyalah yang meminta penundaan eksekusi kemudian dikabulkan majelis. (Baca: Siasat Menantu Nurhadi Lakukan Korupsi)

Di saat yang sama, kuasa hukum PT MIT lainnya, yaitu Onggang Napitu mengajukan gugatan baru berupa wanprestasi ke PN Jakarta Utara. Menurut Wisnu, Onggang adalah tetangga rumahnya yang ia ketahui merupakan advokat. Karena Hiendra Soenjoto yang merupakan Direktur PT MIT memintanya untuk mengenalkan advokat dengan bayaran tidak terlalu tinggi maka Onggang pun dikenalkan kepada Hiendra.

Wisnu melanjutkan, permasalahan awal antara PT MIT dan KBN berawal dari perjanjian sewa lahan. Kemudian pada saat perkara berjalan pun perusahaanya masih tetap beroperasi, meskipun operasionalnya tidak seramai sebelumnya dan puncaknya pada 2017 ketika PT MIT digugat pailit oleh perusahaan Singapura. Disitulah perusahaannya benar-benar ditinggal oleh para customer pelayaran besar seperti Maersk Line, Yang Ming dan Hyundai.

“Masih (beroperasi) sampai di pailit 2017. Kita ada customer besar, maersk line, hyundai, Yan Ming, kalau ada masalah hukum lari customer. Yang dipegang trust ya,” ujar Wisnu.

Tags:

Berita Terkait