Cerita Legal PT MIT; Gugatan Perdata, Ditinggal Customer Hingga Pailit
Berita

Cerita Legal PT MIT; Gugatan Perdata, Ditinggal Customer Hingga Pailit

Permasalahan hukum jadi momok PT MIT.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Rezky selanjutnya mengenalkan Hiendra kepada Iwan Cendekia Liman yang bisa membantu Hiendra mendapat pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT. Pada 22 Mei 2015, Rezky menerima uang muka pengurusan perkara PT MIT dari Hiendra senilai Rp 400 juta.

Lalu, pada Juni 2015, Rezky meminjam uang Rp10 miliar kepada Iwan untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra belum membayar fee pengurusan sebagaimana perjanjian. Rezky menyampaikan uang tersebut akan dikembalikan dari dana yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT senilai Rp81,7 miliar sebagaimana putusan PN Jakarta Utara.

Tak tahu keterlibatan Nurhadi

Wisnu juga menerangkan perihal pailit yang terjadi pada 2017, pihaknya mengajukan proposal perdamaian dan kemudian ada pengangkatan pailit pada 2018. Meskipun begitu, hal tersebut sama sekali tidak membantu mengembalikan kepercayaan para customer untuk menggunakan jasa perusahaannya karena dianggap sudah sulit dipercaya.

“Tidak jalan, customer taunya trust. Tidak jalan walaupun ada pengangkatan pailit. Jadi pailit 2017 oleh perusahaan Singapura dan diangkat pailitnya 2018,” terangnya.

Salah satu tim penasihat hukum kemudian menanyakan apakah ia mengetahui ada keterlibatan Nurhadi dalam mengurus penundaan eksekusi. “Tidak tahu,” jawab Wisnu.

Tags:

Berita Terkait