Cerita Legal PT MIT; Gugatan Perdata, Ditinggal Customer Hingga Pailit
Berita

Cerita Legal PT MIT; Gugatan Perdata, Ditinggal Customer Hingga Pailit

Permasalahan hukum jadi momok PT MIT.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Kesulitan keuangan

Selaku pegawai bagian legal, Wisnu mengaku mendapat gaji sebesar Rp25 juta per bulan dengan tugas antara lain berkaitan dengan perjanjian kontrak dengan customer. Namun saat penuntut umum menanyakan apakah ia mengetahui adanya masalah izin atau administrasi container di wilayah KBN Marunda, ia mengaku tidak mengetahuinya. Menurut Wisnu, ia hanya tahu jika lahan depo rusak pihak yang memperbaiki adalah KBN.

“Tahu ada perjanjian dari Hiendra dengan pihak lain terkait pengurusan administrasi dan perijinan yang obyeknya di Marunda?” tanya penuntut umum yang dijawab Wisnu jika ia tidak mengetahui hal itu.

Menurut Wisnu, yang ia tahu PT MIT mempunyai depo yang berada di Marunda. Kemudian penuntut mulai menanyakan apakah ada kesulitan keuangan yang dialami perusahaannya. Ia mulai 2014-2017, Pak Hiendra suka nangis mikirin gaji karyawan,” terang Wisnu.

“Tahu ada perjanjian dengan jaminan cek Rp30 miliar? Ada cek Rp30 miliar tapi dengan kondisi kesulitan keuangan, saudara tahu?” tanya penuntut.

“Tidak tahu. Makanya Pak Hiendra ada perkara gratifikasi puluhan miliar saya kaget, kan lagi kesulitan keuangan,” jelasnya.

Dalam dakwaan, disebut Nurhadi dan Rezky mengupayakan penundaan eksekusi perkara perdata antara PT MIT dan PT KBN hingga akhirnya Ketua PN Jakarta Utara mengeluarkan penetapan menangguhkan isi putusan kasasi MA sampai dengan adanya putusan PK dan gugatan baru Hiendra diputus oleh PN Jakut.

Sebagai realisasi pengurusan perkara tersebut, pada awal 2015, Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra agar Hiendra memberikan fee sebesar Rp 15 miliar kepada Rezky dengan jaminan cek atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar. Meskipun pada kenyataannya Hiendra Soenjoto tidak mempunyai dana untuk pengurusan perkara dimaksud.

Tags:

Berita Terkait