Bertahun Urus Likuidasi, Lamanya Penutupan NPWP Harus Dievaluasi
Utama

Bertahun Urus Likuidasi, Lamanya Penutupan NPWP Harus Dievaluasi

Butuh waktu bertahun-tahun menyelesaikan proses likuidasi. Tak jarang perusahaan akhirnya memilih tetap ada kendati tidak beroperasi lagi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Audit pajak yang begitu lama, dianggap lawyer yang akrab disapa Fitri itu sebagai salah satu hambatan yang sangat mempengaruhi lamanya penyelesaian likuidasi di Indonesia. Ia menyarankan, agar pemerintah bisa mempercepat timeline penyelesaian audit pajak kedepannya. “Biasanya lambat itu karena audit pajak. Kalau terhambat bisa bertahun-tahun. Mungkin time-line dari pihak perpajakannya bisa diatur lebih cepat lagi,” katanya.

Tak jarang perusahaan memilih mengajukan pailit sukarela (self-voluntary) untuk menghindari jangka waktu penyelesaian likuidasi yang begitu lama. Asalkan memiliki 2 kreditur yang satunya sudah jatuh tempo, maka debitur bisa mengajukan pailit sukarela. Dengan begitu, audit pajak menjadi tidak perlu lagi dilakukan. “Jadi pakai putusan pengadilan. Langsung pengadilan yang menyatakan pailit. Utang pajak tetap ada, tapi engga perlu audit lagi karena statusnya sudah pailit,” jelasnya.

Selain soal pajak, tantangan lain yang kerap ditemui Fitri adalah jika suatu perusahaan tak memiliki cukup asset untuk membayar hutang kepada kreditur. Harusnya, pemegang saham ikut bertanggung jawab mengucurkan dana pembayaran utang kepada kreditur ketika Ia melakukan likuidasi. Dengan begitu, kepastian pembayaran utang terhadap kreditur bisa lebih terjamin.

Associate SSEK Lawfirm, Aldilla Stephanie Suwana, juga mengakui bahwa tak jarang perusahaan yang akhirnya memilih dormant. Enggan mengeluarkan biaya yang besar untuk likuidasi, menjadi alasan banyak perusahaan mengambil opsi itu.

“Ini banyak dilakukan,” tukasnya.

Namun demikian, bukan berarti memilih opsi dormant tidak melahirkan implikasi hukum apapun. Jika perusahaan tergolong PT dengan penanaman modal asing (PMA), maka pemilik perusahaan masih tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara berkala. “Walaupun bisa dibilang sudah tidak efektif, perusahaan yang melakukan dormant tetap harus kirim LKPM dan lapor pajak,” jelasnya.

(Baca juga: Joint Venture Tak Harus Libatkan Penanaman Modal Asing).

Penting digarisbawahi, kata Dilla, bila perusahaan tak ingin dibebani tanggung jawab lanjutan, mestinya perusahaan tetap memilih prosedur likuidasi ketimbang dormant. “Karena setelah likuidasi berakhir, perusahaan tak lagi terbebani dengan tanggung jawab atas status hukumnya yang masih ada,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait