Bertindak Berlebihan, Kapolri Diminta Bebaskan Mahasiswa dan Aktivis
Utama

Bertindak Berlebihan, Kapolri Diminta Bebaskan Mahasiswa dan Aktivis

Kemudian mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM akibat kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan penembakan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Komisioner Komnas HAM bidang Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, menyebut demonstrasi damai yang dilakukan mahasiswa dan pelajar di depan gedung DPR/MPR wajib dilindungi karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Komnas HAM ikut bela sungkawa terhadap mahasiswa yang menjadi korban sampai meninggal dunia. Kepolisian harus menginvestigasi kasus tersebut dan memprosesnya sampai pengadilan.

 

Tak hanya mahasiswa, Beka mencatat jurnalis yang meliput kegiatan demonstrasi mahasiswa juga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian. Pasal 8 UU Pers menegaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Aparat kepolisian jangan mudah mengkriminalisasi pembela HAM yang berbeda pendapat dengan kepolisian. “Apa yang dilakukan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu itu sebuah kritik, tidak pantas diproses hukum,” tegasnya.

 

Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam mengaku Komnas HAM telah menjalin komunikasi dengan keluarga dari mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari yang tewas ditembus timah panas. Pihak keluarga pada intinya menginginkan kasus ini diungkap dan pelakunya dihukum.

 

Menurut Anam, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar yang menuntut pembatalan sejumlah RUU dan UU bermasalah merupakan kepentingan bersama untuk kemajuan bangsa dan negara. Situasi yang berkembang akan semakin baik jika Presiden Jokowi menempuh kebijakan yang responsif dalam menanggapi tuntutan itu.

 

“Kepolisian tidak perlu melakukan tindakan yang berlebihan. Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat harus dihargai dan dilindungi karena ini bagian dari demokrasi konstitusional,” tegasnya.

 

Anam menegaskan aparat telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan, sehingga pelakunya harus diproses hukum secara transparan. “Semua pihak harus mengawal penyelesaian kasus ini agar bisa diproses sampai pengadilan,” tutupnya.

 

Kecam tindakan represif

Sementara Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum dalam merespon gelombang aksi massa di berbagai wilayah. Bukan hanya karena tindakan reaktif yang cenderung menggunakan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power), tetapi juga tidak sesuai dengan eskalasi yang terjadi.

Tags:

Berita Terkait