Bertindak Berlebihan, Kapolri Diminta Bebaskan Mahasiswa dan Aktivis
Utama

Bertindak Berlebihan, Kapolri Diminta Bebaskan Mahasiswa dan Aktivis

Kemudian mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM akibat kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan penembakan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Berbagai tindakan kekerasan seperti penganiayaan, pengeroyokan, penangkapan sewenang-wenang, bahkan diduga penembakan terjadi, korban pun berjatuhan baik dari mahasiswa, masyarakat, jurnalis. Tercatat, puluhan bahkan ratusan mahasiswa ditangkap, termasuk 2 mahasiswa anggota IMM Kendari meninggal dunia diduga kuat akibat tembakan peluru timah,” ujar Sekretaris Nasional PBHI dalam keterangannya, Jum’at (27/9/2019).  

 

Tak hanya itu, Kamis 26 September 2019 sekitar Pukul 23.00 WIB, Dandhy Dwi Laksono, Jurnalis, Pendiri Watchdoc ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya sebagai Tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP karena alasan status/posting di twitter mengenai kondisi HAM di Papua.  Setelahnya, Ananda Badudu, juga ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dukungan penggalangan dana kepada mahasiswa yang berdemo di Jakarta.

 

Tindakan represif, penggunaan kekuatan yang berlebihan, penangkapan, dugaan penembakan, serta penetapan tersangka dan penangkapan terhadap para pegiat HAM ini adalah bentuk pelanggaran HAM dan teror terhadap pegiat serta pembela HAM. Selain itu, juga merusak tatanan Demokrasi dan Hukum yang dijamin oleh Konstitusi, UUD RI Tahun 1945.

 

Karena itu, PBHI se-Indonesia menuntut Presiden menghentikan seluruh pembahasan RUU yang merugikan publik, seperti menerbitkan Perppu yang membatalkan Revisi UU KPK dan Calon Komisioner KPK 2019. Presiden diminta memerintahkan Kapolri dan jajaran Kapolda, agar tidak bertindak represif dan menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam merespon aksi massa.

 

“Kepada Presiden RI dan Kapolri untuk menghentikan proses hukum terhadap seluruh mahasiswa yang berdemo di berbagai wilayah termasuk Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu, serta mencabut Status Tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono dan mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM akibat kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan penembakan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait