Sejak disetujui menjadi UU pada 5 Oktober 2020 lalu, UU Cipta Kerja terus menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat baik dari sisi proses pembentukannya maupun substansinya. Dari sisi prosedur pembentukannya, draf UU Cipta Kerja telah beberapa kali mengalami perubahan baik dari sisi jumlah halaman maupun diduga substansinya yang kemudian terungkap ke publik.
Mulanya UU Cipta Kerja ini versi 1.028 halaman yang diunggah di situs resmi DPR. Kemudian muncul versi 905 halaman setelah disetujui pemerintah dan DPR dalam sidang paripurna DPR 5 Oktober 2020. Tapi, Badan Legislasi DPR mengatakan draf yang sebanyak 905 halaman itu belum final, dan sedang dilakukan penyempurnaan/finalisasi dari sisi redaksional (salah ketik/typo). Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo di beberapa media.
Setelah itu beredar draf sebanyak 1.035 halaman yang dikatakan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai draf final RUU Cipta Kerja. Sehingga, antara draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman dengan draf RUU Cipta Kerja 1.035 bertambah 130 halaman. Pemohon yang telah mendaftarkan uji formil UU Cipta Kerja ini menemukan beberapa perubahan substansi diantaranya:
Lalu, pada 14 Oktober 2020, DPR menyerahkan draf UU Cipta Kerja ke pemerintah melalui Sekretariat Negara (Setneg), berubah lagi menjadi 812 halaman. Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan naskah 812 halaman ini sudah final setelah proses perbaikan susunan redaksional dan typo (salah ketik). Dia mengaku perubahan halaman disebabkan perubahan ukuran font dan kertas format legal menjadi ukuran A4.
Aziz membantah tudingan penyelundupan pasal selama proses perbaikan draf UU Cipta Kerja ini selama 7 hari kerja ini. Aziz menegaskan Baleg dan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja bekerja sesuai mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan di DPR. Dia mempersilakan pihak yang menuding adanya selundupan pasal dan ayat dalam UU Cipta Kerja agar melapor pihak kepolisian dan mengujinya ke MK.
DPR mengklaim, typo dan redaksional norma dapat diperbaiki setelah rapat paripurna. Hal ini merujuk Pasal 77 ayat (6) Peraturan DPR No.2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. Pasal itu menyebutkan, “Dalam hal keputusan rapat paripurna menyatakan persetujuan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan penyempurnaan rumusan RUU”. Sedangkan Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, “Dalam hal materi muatan RUU termasuk dalam ruang lingkup lebih dari dua komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada Badan Legislasi atau panitia khusus.”
Kemudian, naskah berubah lagi dan bertambah menjadi 1.187 halaman yang terungkap setelah MUI dan Muhammadiyah menerima draf tersebut dari Setneg, Rabu (21/10/2020). Sehari kemudian, Kamis (22/10/2020), ada temuan hilangnya Pasal 46 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dari UU Cipta Kerja dalam naskah 1.187 halaman yang sudah dipegang pemerintah. Pasal 46 UU Migas berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan pasal yang bersangkutan dihapus. Padahal, dalam draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.
Perbedaan lain juga terlihat pada Bab VIA tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi. Versi 812 halaman, Bab VIA disisipkan di antara Bab VI dan Bab VII. Sedangkan versi 1.187 halaman, BAB VIA berubah menjadi BAB VIIA yang disisipkan diantara Bab VII dan Bab VIII. (Baca Juga: Ketika Informasi Draf UU Cipta Kerja Mengacaukan Ruang Publik)
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas juga membenarkan Sekretariat Negara (Setneg) mengoreksi Pasal 46 UU Cipta Kerja terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas). Penghapusan pasal itu, menurutnya atas keinginan pemerintah yang mengusulkan pengalihan kewenangan BPH Migas ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral terkait dengan tol fee.
Namun, dalam pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah, ternyata diputuskan tidak diterima. Namun hingga draf resmi 812 dilayangkan ke Presiden, ketentuan Pasal 46 ayat (1-4) memang masih tertuang dalam naskah tersebut. Setneg pun, kata Supratman, mengklarifikasi ke anggota Baleg, dan membenarkan Pasal 46 semestinya tak ada di draf resmi.
Terkait Bab VIA, politisi Partai Gerindra ini menerangkan posisi bab VIIA berada antara Bab VII dan Bab VIII, bukan di Bab VIA. Hal ini diketahui setelah pihaknya memeriksa kembali bersama Badan Keahlian Dewan (BKD). Dia memastikan penghapusan Pasal 46 ayat (1) sampai dengan (4) serta Bab VIA diantara Bab VII dan VIII hanya kesalahan pengetikan dan penempatan semata. “Tidak mengubah isi (pasal-pasal, red) sama sekali,” klaimnya.
Protes dan kritik dari berbagai kalangan kerap ditujukan pada DPR dan pemerintah terutama dari kalangan akademisi. Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur pengesahan RUU menjadi UU setelah disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna? Apakah dibolehkan ada perubahan redaksional, typo, dan substansi (materi muatan) pasal setelah persetujuan bersama itu?
Materi tidak boleh berubah
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Jimly Assiddiqie menilai perubahan naskah UU Cipta Kerja setelah disetujui bersama antara DPR dan pemerintah, bukan soal perubahan jumlah halaman. Terpenting teks naskah resmi yang standar dan UU sudah disahkan harus ada dan nyata.
“Coba cek, apa benar ketika disahkan (disetujui bersama, red) di DPR, naskah finalnya belum ada. Kalau para anggota DPR bisa buktikan mereka belum dibagi naskah (RUU Cipta Kerja, red) final, sangat mungkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” kata Jimly saat dihubungi, Rabu (28/10/2020).
Dia menerangkan sepanjang menyangkut materi muatan, naskah UU Cipta Kerja itu sudah final setelah persetujuan bersama di sidang paripurna DPR. Setelah itu, mutlak tidak boleh lagi ada perubahan substansi (materi muatan) karena dalam waktu paling lambat 30 hari, meskipun Presiden tidak mengesahkan sebagamana ditentukan Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945, RUU yang sudah mendapat persetujuan bersama itu sah menjadi UU.
“Setelah disahkan sebagai tanda persetujan bersama, materinya mutlak tidak boleh berubah lagi. Praktik di dunia, yang dianggap boleh berubah hanya koreksi atas clerical error atau spelling saja,” ujar Mantan Ketua MK yang pertama ini.
Menurutnya, satu-satunya jalan menyelesaikan polemik UU Cipta Kerja yang berwenang menilai konstitusionalitas norma UU hanya di MK yang putusannya mengikat baik uji formil, seperti tentang proses pembentukannya maupun uji materinya. “Dalam buku-buku saya, saya selalu bedakan antara pengesahan di DPR bersifat materil dan pengesahan di Presiden bersifat administratif atau formil.”
Untuk itu, jika ada pihak-pihak yang ingin “menggugat” UU Cipta Kerja ke MK, kumpulkan semua bahan dan bukti yang bisa dipakai untuk membuktikan bahwa proses pembentukan UU ini cacat konstitusional (prosedural/formil, red). Dan kemudian dinyatakan proses pengesahannya sebagai UU tidak berlaku mengikat umum.
Sedangkan pengujian materil pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dapat dilakukan secara terpisah dan pastinya membutuhkan waktu yang lebih lama. “Tapi, penilaian akhir ada pada kewenangan dan independensi para hakim konstitusi. Jadi, kita percayakan saja pada MK sebagai the judges know the law (ius curia novit).”
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Muhammad Nur Sholikin melihat adanya penghapusan materi UU Cipta Kerja oleh pemerintah seperti diakui Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membuktikan proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak akuntabel dan tidak sah. Merujuk Pasal 72 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adanya perubahan berupa penghapusan atau penambahan materi setelah persetujuan bersama dalam rapat paripurna tidak dapat dibenarkan atau cacat formil.
“Pasal 72 UU No.12 Tahun 2011, memungkinkan perubahan hanya teknis penulisan sebelum ditandatangani (Presiden, red) dan diundangkan dalam lembaran negara.”
Pasal 72 UU 12/2011 (1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Penjelasan Ayat (2) menyebutkan Tenggang waktu 7 (tujuh) hari dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan RUU ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan UU oleh Presiden dan penandatanganan sekaligus Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. |
Menurut Sholikin, ketentuan itu mengatur sangat limitatif terkait teknis penulisan disesuaikan dengan kebutuhan penandatanganan dan pengundangan. “Tidak boleh sedikitpun terjadinya perubahan norma, menghapus, atau menambah norma dalam naskah UU setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR,” tegas ujar Sholikin saat dihubungi belum lama ini. (Baca Juga: Menakar Efektivitas Pembentukan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja)
Peneliti Senior Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia ini menilai tindakan menyimpangi tata tertib pembentukan UU dan validitas naskah UU Cipta Kerja yang sering berubah-ubah ini bukti proses legislasi tidak akuntabel dan beretika. Bagi Sholikin, bila Presiden Joko Widodo sungguh-sungguh menandatangani UU Cipta Kerja dan mengundangkannya, hal ini bentuk "bencana legislasi".
MK berani membatalkan?
Harapan terakhir untuk membatalkan UU Cipta Kerja ini sekaligus menyelamatkan sistem legislasi berada di tangan MK. Dia menilai serangkaian tindakan legislasi yang mencurigakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini harus bisa dituntaskan melalui pengujian formil di MK. Menurutnya, pengujian UU Cipta Kerja ini menjadi batu ujian bagi objektivitas dan independensi MK dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
“Saatnya MK membuktikan bahwa pengujian formil memang benar-benar ada dalam sistem hukum kita dan tak hanya ada dalam tataran teoritis,” kata Sholikin berharap. (Baca Juga: Bila Perppu Tak Terbit, Uji Formil UU Cipta Kerja Ujian Independensi MK)
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Setneg tak bisa seenaknya mencabut atau mengubah pasal dalam UU yang telah disetujui bersama DPR dan pemerintah. “Hal ini semakin menambah jumlah poin kecacatan pembentukan UU ini. Secara administratif ini menunjukan proses penyusunan UU yang berantakan ini semestinya membuat malu pembuatnya,” ujarnya.
Feri meminta MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja jika melihat beberapa fakta kekacauan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja ini karena cacat formil. Sebagai penjaga konstitusi, MK harus bersikap objektif dan berdiri tegak atas nama hukum dan keadilan. “Semestinya MK berani membatalkan jika hukum yang dijadikan acuan. Kalau yang lain dijadikan acuan, yaa saya tidak tahu.”
Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) Mustafa Fakhri menilai proses persetujuan bersama UU Cipta Kerja ini sangat kontroversial. Mulai rapat paripurna dimajukan pada 5 Oktober 2020, padahal sudah dijadwalkan pada 8 Oktober, ada sebagian besar anggota DPR tidak memegang naskah final RUU Cipta Kerja, hingga beredarnya beberapa versi naskah UU Cipta Kerja setelah persetujuan bersama dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020. Setidaknya, ada beberapa versi naskah draf UU Cipta Kerja yakni versi 1.028, 905, 1.052, 1.035, dan 812 halaman.
Menurut penuturan Aziz Syamsudin (Wakil Ketua DPR RI), draft final yang dikirim ke Presiden versi 812 halaman, termasuk penjelasan batang tubuhnya. Berdasarkan hasil penelusuran PSHTN FHUI, jika dibandingkan antara naskah RUU versi 812 halaman (filenya berjudul "ruu-cipta-kerja-12-oktober-2020-final") dengan versi 1.035 halaman (filenya berjudul "RUU Cipta Kerja - KIRIM KE PRESIDEN") terdapat beberapa penambahan substansi baru yakni di antara Bab VIA, Bab VI, dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi.
“Jika benar ini yang terjadi, maka ini sudah luar biasa pelanggarannya. Bahkan, perubahan titik koma saja sudah bisa mengubah makna dari suatu norma dalam UU. Apalagi, penambahan beberapa norma baru setelah sidang paripurna pengesahan bersama,” bebernya. (Baca Juga: Proses Legislasi Ugal-Ugalan, UU Cipta Kerja Dipersoalkan ke MK)
Atas dasar itu, PSHTN FHUI mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja, segera setelah RUU tersebut resmi menjadi UU. Seraya memastikan agar partai koalisi pendukung pemerintah yang ada di DPR untuk tidak lagi melakukan proses legislasi yang ugal-ugalan macam saat ini, dan di masa yang akan datang.
Bila Presiden enggan menerbitkan Perppu pencabutan UU Cipta Kerja, PSHTN FHUI menyerukan kepada warga masyarakat untuk bersiap-siap menempuh jalur konstitusional dengan menjadi pemohon dalam pengujian formil dan materil terhadap UU Cipta Kerja ke MK.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 36 huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, jika uji formil dikabulkan, UU Cipta Kerja bisa kehilangan kekuatan hukum mengikat secara umum.
Persoalannya, hingga saat ini, belum sekali pun MK mengabulkan uji formil atas suatu UU. Kode Inisiatif pernah mencatat ada sebanyak 48 putusan pengujian UU secara formil sejak tahun 2003 hingga saat ini. Dari keseluruhan putusan itu, belum ada pengujian formil yang dikabulkan MK. Tapi, MK pernah membatalkan UU secara keseluruhan. Seperti, putusan MK No. 85/PUU-XII/2013 tentang Pengujian UU Sumber Daya Air; Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 tentang UU Koperasi.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini!
















