Bharada E Cabut Kuasa Hukum Deolipa, IPW: Polri Jangan Intervensi Pengacara!
Terbaru

Bharada E Cabut Kuasa Hukum Deolipa, IPW: Polri Jangan Intervensi Pengacara!

Deolipa menduga surat pencabutan kuasa yang diteken Bharada E tidak ditulis tangan, tapi diketik. Padahal Bharada E tidak mungkin mengetik karena ada di dalam tahanan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berproses. Hingga saat ini terhitung ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sebelumnya Penasihat hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri sebagai tim penasihat hukum.

Kemudian Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin ditunjuk sebagai pengacara yang baru. Tapi sekarang tersiar kabar Bharada E mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa dan Burhanuddin. Deolipa memaparkan surat pencabutan kuasa hukum itu diketahuinya melalui pesan WA yang dikirim anak buahnya yang merupakan pengacara. Tidak seperti biasanya, Bharada E menulis tangan, tapi surat pencabutan kuasa itu diketik dan dicetak kemudian diteken di atas materai.

“Posisi Eliezer tidak mungkin mengetik karena dia di tahanan. Ini diketik baru tanda tangan, dia biasanya tulis tangan,” katan Deolipa dalam diskusi yang diunggah di kanal Youtube metrotvnews, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:

Pengacara berambut gondrong itu memaparkan isi surat pencabutan kuasa antara lain menjelaskan kuasa dicabut terhitung 10 Agustus 2022. Mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin. Dengan dicabutnya surat kuasa itu, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa meminta Polri jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Sekalipun Polri sendiri yang menunjuk pengacara. Sebagaimana diketahui Bareskrim Polri menunjuk Deolipa dan Burhanuddin sebagai tim pengacara Bharada E.

Teguh melihat sebelumnya terjadi konflik ketika pengacara Bharada E menyampaikan pernyataan kepada publik dan Kabareskrim mengkritiknya. Padahal pengacara berhak menyampaikan pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip hukum yang diperlukan. Menurutnya, posisi polisi tidak berada di atas pengacara. Pengacara membuat proses hukum ini lebih bertanggung jawab.

“Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa. Ini intervensi pekerjaan pengacara, pengacara adalah penegak hukum yang tidak bisa di intervensi dan dipengaruhi,” ujar Teguh.

Dalam kesempatan yang sama penasihat hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku pernah mengalami hal yang serupa kala menangani kasus Hambalang. Ketika itu yang memberi kuasa adalah individu, tapi yang mencabut kuasa itu kemudian adalah pimpinan partai politik yang berkuasa.

Kamaruddin mengingatkan Polri jangan merasa memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibanding penegak hukum lainnya. Kewenangan advokat dan polisi sudah diatur dalam UU masing-masing. “Maka saya selalu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk bertindak menyelamatkan Polri,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.  Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait