BI: Akuisisi Danamon Sejalan Upaya Konsolidasi Perbankan
Berita

BI: Akuisisi Danamon Sejalan Upaya Konsolidasi Perbankan

Aksi korporasi dari Bank of Tokyo yang membeli 78,3% saham Bank Danamon secara bertahap dengan harga beli tahap pertama senilai dua kali nilai buku BDMN pada kuartal III 2017 seusai dengan arah konsolidasi perbankan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto. Foto: NNP
Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto. Foto: NNP

Bank Indonesia (BI) menilai pengambilalihan 73,8 persen saham milik PT Bank Danamon Tbk sesuai dengan konsolidasi perbankan. Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto mengatakan bahwa aksi korporasi tersebut memangkas jumlah perbankan di Indonesia yang terlalu banyak jumlahnya.

 

“Kewenangan ini seratus persen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari BI, kita melihat kalau dia membeli akan di-merger PT Bank Nusa Parahyangan, itu sesuai arah ke depan. Bank kita terlalu banyak, sehingga lebih sedikit banknya,” kata Erwin di Gedung BI, Kamis (28/12).

 

Sebagai gambaran, sampai dengan kuartal tiga tahun 2017, OJK mencatat jumlah bank umum di Indonesia sebanyak 115 bank. Dengan masuknya Mitsubishi UFK Financial Group ke PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang dikabarkan akan menggabungkan dengan dua entitas bisnis yang sudah dimiliki di Indonesia, yakni kantor cabang bank asing (KCBA) Bank of Tokyo Mitsubshi UFJ Ltd (BTMU) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (Bank BNP) maka anak usaha MUFG akan bertambah menjadi tiga, bila MUFG menyelesaikan transaksi pembelian saham Bank Danamon.

 

Untuk diketahui, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU) telah menyepakati perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd dan entitas lain guna mengakuisisi 73,8 persen saham PT Bank Danamon Tbk. Berdasarkan keterangan resmi BTMU, investasi strategis tersebut bakal dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama, BTMU bakal membeli 19,9 persen saham Bank Danamon dengan harga Rp8.323 per saham dengan dana yang disiapkan Rp15,875 triliun.

 

"Harga tersebut berdasarkan dua kali price to book value (harga berbanding nilai buku) perusahaan pada kuartal ketiga tahun ini," tulis keterangan resmi.

 

Pada tahap kedua, BTMU berencana mendapatkan persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan beserta persetujuan lain terkait tambahan 20,1 persen saham yang akan diambil alih. Dengan begitu, BTMU menjadi pemegang 40 persen saham Bank Danamon. Tahap ini ditargetkan rampung kuartal kedua atau ketiga 2018, sesuai diberikannya persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

(Baca Juga: Akuisisi Danamon Wajib Perhatikan Aturan Kepemilikan Tunggal Perbankan)

 

Selanjutnya pada tahap ketiga, BTMU akan kembali meminta persetujuan meningkatkan kepemilikan saham di atas 40 persen. Pada tahap ini, BTMU akan memberikan kesempatan pada pemegang saham lainnya untuk tetap menjadi pemegang saham atau mendapat uang tunai dari BTMU. Dengan dilaksanakannya tahap 3, kepemilikan MUFG dalam Danamon diharapkan akan menjadi lebih dari 73,8 persen dari total saham yang sudah diterbitkan oleh Danamon.

 

"Sebagai salah satu bank terdepan di Asia dan Oceania, kami telah lama menyadari peran Indonesia sebagai salah satu pendorong utama perkembangan di wilayah Asia dan Oceania dan telah berusaha untuk membangun keberadaan yang lebih kuat di negara ini," ujar Chief Executive Officer (CEO) Mitshubishi UFJ Financial Group Inc. (MUFG) untuk wilayah Asia dan Oceania,Takayoshi Futae sebagaimana dikutip Antara.

 

Menurut Futae, Danamon adalah salah satu perbankan Indonesia yang memiliki manajemen berpengalaman dan kompeten. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang mendorong perkembangan ekonomi di Wilayah Asia & Oseania. Menurutnya, bisnis perbankan yang sehat dan jaringan yang luas diharapkan mampu mendukung strategi pengembangan bisnis di kawasan.

 

"Kami yakin bahwa masuknya MUFG sebagai suatu pemegang saham Danamon akan memberikan keuntungan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk para karyawan, klien, nasabah serta mitra bisnis," kata Futae.

 

Tak Terkena Aturan Kepemilikan Tunggal

Dalam hal BTMU hanya berstatus sebagai pemegang saham minoritas di Bank Danamon, maka BTMU tidak terkena aturan single presence policy atau aturan kepemilikan tunggal demikian pula sebaliknya. Sebab, kini BTMU merupakan pemegang 75% saham Bank BNP, lewat Acm Co Ltd sebanyak 66% dan BTMU 9%.

 

Namun, jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali Bank Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan aturan tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (single presence policy) sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 14/24/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dan disempurnakan melalui POJK Nomor 39/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.

 

(Baca Juga: Rencana Akuisisi DBS-Danamon Gagal)

 

Beleid tersebut, diatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank. Namun, kepemilikan tunggal dapat dilaksanakan oleh PSP pada dua bank atau lebih melalui sejumlah mekanisme seperti penggabungan atau peleburan, pembentukan perusahaan induk bidang perbankan (bank holding company), dan pembentukan fungsi holding.

 

POJK Nomor 39 Tahun 2017 menetapkan pengecualian bagi PSP pada dua bank dikecualikan sepanjang bank melakukan kegiatan dengan prinsip yang berbeda yakni konvensional dan syariah dan salah satu bank merupakan bank campuran (joint venture bank).

 

Selain itu, menurut POJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Syarat lainnya bank tersebut harus go public untuk mencapai kriteria kepemilikan publik paling sedikit 20%. Selain itu, merujuk Pasal 5 ayat (2) POJK Nomor 56 Tahun 2016, pihak asing yang merupakan calon pemegang saham pengendali harus tunduk pada persyaratan, yakni memiliki komitmen mendukung perekonomian, memperolah rekomendasi dari otoritas pengawas dari negara asal dan punya peringkat paling rendah satu.

 

“Akuisisi boleh 40% itu bisa lebih kalau tunjukkan komitmen untuk secara real akan bantu pertumnbuhan ekonomi kita misalnya berikan kredit ke proyek infrastruktur, sektor UMKM nanti kita akan lihat kalau bisa kesitu boleh lebih dari 40%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana pertengahan November kemarin.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info