BI : Tidak Ada Dana Teroris di Bank-bank di Indonesia
Berita

BI : Tidak Ada Dana Teroris di Bank-bank di Indonesia

Setelah disebut sebagai surganya money laundering, Indonesia juga dituduh sebagai sarang teroris. Sampai-sampai Dewan Keamanan PBB mengirimkan surat yang meminta BI melakukan pemeriksaan terhadap 80 bank yang diduga menjadi tempat menyimpanan dana para teroris. Hasilnya, BI memberikan kepastian bahwa tidak ada dana teroris yang "mangkal" di bank-bank di Indonesia.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
BI : Tidak Ada Dana Teroris di Bank-bank di Indonesia
Hukumonline

"Saya yakin betul bahwa tidak akan ada teroris internasional yang taruh uang di Indonesia. Kita lagi krisis, siapa yang mau taruh uang disini," tegas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution di sela-sela sebuah lokakarya di jakarta (8/5).

Kendati demikian, Anwar mengatakan jika memang ada teroris yang menempatkan dananya di bank di indonesia dan bank tersebut mengetahuinya, maka akan ada sanksi tegas terhadap bank yang bersangkutan. Selain tentunya, BI akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian atau kejaksaan.

Sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepada bank karena perbuatan yang demikian bisa dikategorikan sebagai tindakan yang tidak patuh pada ketentuan. "Ya, itu bagian dari compliance, kepatuhan pada aturan, akan mempengaruhi rating mereka. Kalau nanti ketahuan, dia akan kena denda. Kita tidak mau bank kita ini menjadi sarana untuk hal-hal yang seperti itu," ujar Anwar.

Bank Indonesia sebagai regulator dan pengawas perbankan memang bisa meminta kepada bank-bank yang ada di Indonesia untuk memberikan laporan mengenai hal-hal tertentu.

Selama ini, hal tersebut sudah sering dilakukan oleh BI. Terutama, jika terdapat permintaan dari pihak penegak hukum tentang kecurigaan pada salah satu nasabah sebuah bank. Namun jika menyangkut dana-dana terorisme, BI memang belum pernah memintanya hingga ada permintaan dari PBB.

Dewan Keamanan PBB melalui resolusi No. 1373 tahun 2001 lalu, dalam upaya memberantas terorisme, telah membentuk Counter Terrorism Committee (CTC). CTC lah yang kemudian menyurati pemerintah Indonesia agar melakukan penelitian terhadap 80 bank yang diduga terdapat rekening milik para teroris. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan diteruskan kepada BI.

Empat kali

BI kemudian menindaklanjuti permintaan CTC tersebut dengan mengirimkan surat kepada 80 bank dari 145 bank yang ada di Indonesia. Surat ini berisi permintaan agar bank-bank tersebut melaporkan kepada BI apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan sehubungan dengan rekening nasabahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: